
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Klungkung menyatakan dukungannya terhadap pencabutan tiga Peraturan Daerah (Perda) lama yang dinilai sudah tidak relevan dan bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Pandangan tersebut disampaikan I Nyoman Alit Sudiana, dalam rapat paripurna DPRD Klungkung, Senin (2/6/2025).
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Golkar mengapresiasi langkah Bupati Klungkung yang dinilai memiliki semangat tinggi dalam menuntaskan penyesuaian regulasi.
“Kami memberikan apresiasi atas inisiatif Bupati dan jajarannya dalam menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah sekaligus. Ini menunjukkan dedikasi dalam memperbarui regulasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Alit Sudiana.
Tiga perda yang akan dicabut tersebut meliputi:
Dijelaskan, pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges menjadi keharusan karena tidak lagi sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Dalam aturan terbaru tersebut, Bea Leges tidak termasuk dalam objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Daerah tidak lagi berwenang melakukan pemungutan bea leges karena tidak diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Maka dari itu, perda lama harus dicabut,” jelasnya.
Sementara untuk pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 1982, Fraksi Golkar menilai perda ini bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam peraturan yang berlaku saat ini, seluruh pelayanan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan kematian tidak boleh dipungut biaya.
“Perda ini mengatur pembebanan biaya yang kini sudah tidak dibenarkan. Maka kami menilai pencabutannya sangat penting untuk menyesuaikan dengan semangat pelayanan administrasi gratis kepada masyarakat,” tambahnya.
Terkait Perda Nomor 7 Tahun 1981, Fraksi Golkar menjelaskan bahwa ketentuan tentang susunan organisasi pemerintah desa kini sudah diatur secara nasional melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015. Bahkan, Pemkab Klungkung telah mengeluarkan Perbup Nomor 84 Tahun 2016 sebagai penjabaran lokalnya.
“Peraturan tentang organisasi dan tata kerja pemerintahan desa sekarang bukan lagi domain Perda, melainkan diatur melalui Peraturan Bupati. Maka pengalihan pengaturannya harus ditindaklanjuti dengan mencabut perda yang lama,” terang Sudiana. (Ad/Kab).