Kejati Bali Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Izin Rumah Subsidi

KABARBALI.ID, DENPASAR- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pengembang rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dua pejabat Pemkab yang menjadi tersangka dalam kasus ini yakni I Made Kuta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Ngakan Anom Diana Kesuma, pejabat fungsional di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bangli.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas dilakukan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali, Selasa (17/6/2025).

“saat ini perkara sedang ditangani oleh Pidsus Kejati Bali. Kedua tersangka juga langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan,” jelas Putu Eka.

Setelah pelimpahan Tahap II, jaksa akan menyiapkan berkas dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Modus Pemerasan: Izin Proyek Disandera

Kasus ini mencuat karena kedua pejabat diduga memanfaatkan jabatannya untuk memeras pengembang perumahan subsidi sejak tahun 2019 hingga 2024. Modusnya adalah dengan mempersulit dan memperlambat penerbitan tiga jenis perizinan krusial, yaitu:

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Pengembang yang ingin proses perizinannya berjalan lancar terpaksa “menyetor” sejumlah uang kepada para tersangka. Dari praktik ini, total uang yang berhasil dikumpulkan oleh kedua pejabat tersebut mencapai Rp 2 miliar.

Dijerat Pasal Berlapis Tindak Pidana Korupsi

Atas perbuatannya, I Made Kuta dan Ngakan Anom Diana dijerat dengan pasal berlapis yakni:

Pasal 12 huruf e dan g juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001,

juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Proses hukum kini memasuki tahap krusial menuju persidangan. Kejati Bali berharap penanganan kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola perizinan agar lebih transparan dan bebas dari praktik pungli maupun pemerasan.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran agar ke depan proses perizinan tidak lagi menjadi ladang pemerasan, dan justru mendukung iklim investasi serta pembangunan yang sehat,” tutup Putu Eka. (Naf/Kab).

kabar Lainnya