
KABARBALI.ID, BANGLI – Insiden berdarah yang terjadi di arena sabung ayam (tajen) Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, akhirnya mengarah pada penetapan tersangka.
Saat ini Polres Bangli resmi menetapkan Wayan Luwes alias Jero Luwes sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan I Komang Alam Sutawan (37).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Bangli melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pengumpulan barang bukti yang menguatkan keterlibatan Jero Luwes dalam kasus tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bangli AKP I Wayan Sarta saat dikonfirmasi media pada Rabu (18/6/2025).
“Jero Luwes sudah kami periksa hari ini dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Diketahui, Jero Luwes saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (Sanglah), Denpasar, karena luka yang ia alami dalam keributan tersebut. Proses pemeriksaan oleh penyidik tetap dilakukan secara langsung di rumah sakit.
“Kondisi tersangka sudah membaik. Selang di perut sudah dilepas, ia sudah bisa duduk dan mulai belajar berjalan,” terang AKP Sarta.
Meski masih dalam perawatan, proses hukum tetap berlanjut. Terkait penahanan, pihak kepolisian masih menunggu kondisi kesehatan tersangka stabil.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, di atas tanah milik warga bernama Nang Gede Lama di Banjar Tabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keributan dipicu oleh ketidakterimaan pelaku terhadap adanya kegiatan sabung ayam (tajen) di wilayah tempat tinggalnya.
Awalnya hanya cekcok, namun situasi memanas hingga berujung pada aksi penganiayaan yang menyebabkan Komang Alam tewas. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kintamani V, namun tidak berhasil diselamatkan.
Selain korban meninggal, satu orang lainnya yaitu I Wayan Luwiasa mengalami luka berat dan dirujuk ke RSUP Sanglah. AKP Sarta juga mengklarifikasi simpang siur informasi soal jumlah korban.
“Yang meninggal hanya satu orang, atas nama I Komang Alam Sutawan. Satu lainnya luka-luka,” tegasnya.
AKP Sarta membenarkan bahwa Jero Luwes merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2016 dan pernah ditahan di Lapas Nusa Kambangan. Hal ini turut menjadi perhatian dalam penanganan kasus saat ini.
“Motif awal diduga karena ketersinggungan pelaku terhadap kegiatan tajen. Tapi isu perencanaan masih didalami,” jelas Sarta. (Kri/Kab).