Mantan Perbekel Tusan Pamitan ke Anaknya Saat Dikirim ke Rutan, Kuasa Hukum: Tidak Layak Dituntut

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Suasana haru menyelimuti halaman Kejaksaan Negeri Klungkung, Rabu (25/6/2025) siang, saat mantan Perbekel Desa Tusan, I Dewa Gede Putra Bali, resmi ditahan dan dikirim ke Rutan Klungkung usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Klungkung.

Dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan terborgol, Dewa Putra Bali sempat diberikan waktu bertemu anaknya yang sejak pagi menunggu proses hukum sang ayah.

“Ikuti Ajik yaa dari belakang dengan motor…” ucapnya singkat kepada sang anak sebelum menaiki mobil tahanan Kejari Klungkung, dikawal petugas dan anggota TNI.

Dalam proses pelimpahan tersebut, Dewa Putra Bali turut didampingi penasihat hukumnya, I Wayan Sumardika, yang menyayangkan kasus ini tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Dalam proses penyidikan kami sudah kooperatif dan memberikan keterangan secara terbuka. Tapi menurut kami, perkara ini tidak layak untuk diteruskan ke pengadilan,” tegas Sumardika kepada awak media.

Ia mengungkapkan, kliennya dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Namun menurutnya, tidak satu pun unsur pasal tersebut yang terbukti.

“Klien kami tidak menerima, tidak menikmati, dan tidak menyuruh siapapun untuk menarik dana desa secara berlebihan. Bahkan tidak ada bukti transfer, rekaman komunikasi, atau aliran dana yang mengarah ke beliau,” jelasnya.

Terkait tanda tangan Dewa Putra Bali dalam slip penarikan dana, Sumardika menegaskan itu bagian dari prosedur administratif pemerintahan desa, bukan bukti pelibatan dalam tindak pidana.

Ia juga menegaskan, tanggung jawab utama dalam kasus korupsi APBDes Tusan tahun anggaran 2020–2021 berada pada bendahara desa, yang telah lebih dulu divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

“Tidak adil jika kepala desa yang hanya menjalankan prosedur administratif, malah ikut diseret tanpa alat bukti yang kuat,” tambahnya.

Pihaknya juga mengkritisi penggunaan satu-satunya keterangan dari bendahara yang telah dihukum sebagai dasar penetapan tersangka. “Kalau hanya berdasarkan testimoni sepihak dari terpidana, itu bukan alat bukti yang sah menurut hukum,” ucapnya.

Kerugian Negara Capai Rp402 Juta

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B. Hamka, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Klungkung, ditemukan total kerugian negara sebesar Rp402.071.011,28 dalam kasus ini.

Dengan rincian:

Rp373.768.400 diduga dinikmati oleh I.D.G.P.B (mantan perbekel)

Rp112.302.610 dinikmati oleh I.G.K.S, Kaur Keuangan (sudah dituntut terpisah)

“Jika terbukti, tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda dan pidana tambahan berupa uang pengganti sesuai nilai kerugian negara,” tegas Kajari Klungkung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana desa, yang sejatinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Proses hukum akan berlanjut di meja persidangan untuk menguji seluruh alat bukti yang ada. (Sta/Kab)

kabar Lainnya