Flashback, Kasus Korupsi APBDes Desa Tusan Klungkung, Bendahara Berhasil Seret Perbekel Jadi Tersangka Utama

tersangka I Dewa Gede Putra Bali (I.D.G.P.B), dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan Tahun Anggaran 2020 hingga 2021 ditahan.

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Keresahan warga Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, memuncak dengan mendatangi kantor desa pada awal Desember 2021 silam. Lantaran, tersiar kabar adanya dugaan penyelewengan dana ABPDes Tusan 2020-2021 sebesar Rp 480 juta.

Pihak Inspektorat Pemkab Klungkung telah memeriksa hasil audit investigasi terhadap dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan 2021 tersebut. Dan hasilnya ditemukan kerugian Negara dan pihak yang berkait dengan dana tersebut harus menindaklanjuti rekomendasi dari inspektorat dalam batas waktu 60 hari. Namun hingga waktu ditentukan tidak dilakukan, hingga akhirnya pengusutan berlanjut dan Satresrkim Polres Klungkung menetapkan kaur bendahara desa Tusan Gede Krisna  sebagai tersangka utama, pada September 2023 silam. Dan diakui dana diakui digunakan untuk judi slot.

Kasus berlanjut hingga persidangan di pengadilan tipikor Denpasar, Krisna menyeret perbekel Desa Tusan yang ikut sebagai pemeran utama dalam kasus tersebut. Hingga akhirnya kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan perbekel Desa Tusan, I Dewa Gede Putra Bali. Bahkan, mantan perbekel sempat mengajukan peraperadilan dan dimenangkan pihak kepolisian hingga kasus berlanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B. Hamka, menyampaikan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor: 700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA, tertanggal 31 Mei 2023, total kerugian negara mencapai Rp402.071.011,28.

“Dengan rincian Rp373.768.400 dinikmati oleh tersangka I.D.G.P.B, dan Rp112.302.610 dinikmati oleh saksi Krisna,” jelasnya pada rilis pelimpahan berkas pada Rabu (25/6/2025).

Modus Operandi dan Penarikan Dana Melebihi Ketentuan

Dalam rentang tahun 2020 hingga 2021, tersangka bersama saksi I.G.K.S telah melakukan 21 kali penarikan dana di Bank BPD Bali Cabang Klungkung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 penarikan dilakukan melalui surat kuasa yang ditandatangani oleh tersangka, dan 5 penarikan lainnya dilakukan langsung oleh tersangka bersama saksi, dengan menandatangani slip penarikan secara bersamaan.

Total dana yang berhasil dicairkan secara tidak sah mencapai Rp453.768.400. Dana tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan yang semestinya, bahkan beberapa di antaranya digunakan untuk menciptakan seolah-olah terdapat kegiatan desa, seperti pemungutan dan penyetoran pajak serta pembayaran BPJS yang ternyata fiktif atau tidak sesuai ketentuan. (Sta/Kab).

kabar Lainnya