Ratusan Warga Klungkung Dinonaktifkan dari Penerima PBI Jaminan Kesehatan, Kabar Baiknya 2.311 Usulan Baru Disetujui

Petugas Dinsos Klungkung bantu warga untuk mengurus UHC di kantor setempat.

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Sebanyak 648 warga di Kabupaten Klungkung resmi dinonaktifkan dari daftar penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Langkah ini merupakan dampak langsung dari diberlakukannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, yang memperkenalkan sistem pendataan baru bernama Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sistem ini menggantikan skema lama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini menjadi acuan utama dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial, termasuk PBI JK dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Kadissos P3A) Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, mengungkapkan bahwa saat ini para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tengah melakukan pendataan ulang sesuai ketentuan DTSEN. Proses ini disebut lebih kompleks dibandingkan sistem sebelumnya.

“Kalau dulu DTKS tidak mengenal klasifikasi pengeluaran, sekarang dengan DTSEN kita harus membagi penduduk ke dalam 10 desil berdasarkan pengeluaran per kapita,” jelas Mahajaya, Kamis (26/6/2025).

Sistem Desil Jadi Acuan Kelayakan

Dalam sistem DTSEN, penduduk dibagi dalam desil 1 hingga desil 10. Hanya mereka yang termasuk desil 1 sampai 5 — yakni dengan pengeluaran per kapita kurang dari Rp500.000 per bulan — yang dianggap memenuhi syarat menerima bantuan sosial.

Sebaliknya, warga yang masuk desil 6 ke atas dianggap telah melampaui batas kelayakan, sehingga secara otomatis dikeluarkan dari daftar penerima PBI JK.

Menurut Mahajaya, selain karena faktor desil, penonaktifan juga bisa disebabkan perubahan status keluarga, seperti kematian atau pernikahan, yang memengaruhi hasil evaluasi kelayakan.

“Kemungkinan besar mereka tak lagi memenuhi kriteria, jadi secara sistemik otomatis dikeluarkan dari daftar,” tegasnya.

Masih Bisa Diakses Lewat UHC

Meski dinonaktifkan, warga yang masih membutuhkan layanan medis – khususnya penderita penyakit kronis – tetap dapat diajukan kembali sebagai peserta PBI JK. Jika pengajuan tidak dikabulkan, mereka akan dialihkan ke program Universal Health Coverage (UHC) yang dibiayai APBD Kabupaten Klungkung.

“Selama masa transisi ini, mereka bisa tetap mendapatkan layanan kesehatan melalui UHC. Kalau pusat kembali memerlukan data mereka, bisa saja diaktifkan lagi,” jelas Mahajaya.

2.311 Usulan Baru Disetujui

Di balik pengurangan tersebut, sistem DTSEN juga membuka peluang penambahan. Tercatat sebanyak 2.311 usulan baru warga Klungkung disetujui sebagai penerima PBI JK.

Kebijakan ini dinilai mampu meringankan beban pembiayaan program kesehatan gratis yang sebelumnya sepenuhnya ditopang melalui skema UHC oleh pemerintah daerah. (Sta/Kab).

kabar Lainnya