60 Perbekel dan 462 anggota BPD di Gianyar Jabatannya di Perpanjang Masing-masing 2 Tahun

60 perbekel (kepala desa) dari 64 desa di Kabupaten Gianyar dan 462 anggota Bandan Permusyawaratan Desa (BPD) diperpanjang jabatannya selama dua tahun.

Gianyar – kabarbali.id 60 perbekel (kepala desa) dari 64 desa di Kabupaten Gianyar dan 462 anggota Bandan Permusyawaratan Desa (BPD) diperpanjang jabatannya selama dua tahun. Pengukuhan perpanjangan dilaksanakan oleh Penjabat Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, Senin (1/7/2024) di Gianyar di Taman Maheswara halaman belakang kantor Bupati Gianyar.

Ada empat desa tidak mendapat perpanjangan masa jabatan karena sudah dijabat penjabat sesuai dengan surat Mendagri yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri. Empat desa tersebut yaitu Sayan, Manukaya, Tampaksiring, dan Guwang.

“Dengan ditetapkannya perpanjangan masa jabatan Perbekel dan anggota BPD, menjadi tonggak penting bagi pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa yang menjadikan tanggung jawab  semakin berat dan panjang di desa masing-masing,” kata Dewa Tagel.

Dewa Tagel juga mewanti-wanti perbekel untuk memprioriaskan dana desa untuk peningkatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat khususnya dalam hal penanganan stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan, dan penguatan ekonomi lokal.

“kapasitas SDM juga wajib ditingkatkan untuk pelayanan yang lebih optimal lagi di desa,” imbuhnya.

Pj Dewa Tagel juga mengajak kepala desa untuk andil dalam Pilkada 2024 dengan tidak berpolitik praktis sehingga stabilitas masyarakat tetap kondusif.

Penambahan dua tahun kerja perbekel ini sesuai dengan surat sekjen kemendagri tentang masa jabatan kepala desa dan BPD sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Masa jabatan kepala desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun, diitetapkan dengan keputusan bupati. (kab / rls).

kabar Lainnya