Gianyar – kabarbali.id Macetnya kawasan Ubud, Gianyar, Bali membuat dinas perhubungan (Dishub) Gianyar melakukan berbagai cara rekayasa lalu lintas. Setelah Juni lalu merekayasa arus lalu lintas (lalin) di kawasan Jalan Tirta Tawar, kali ini melakukan rekayasa lalin di Jalan Sri Wedari dan Jalan Suweta. Mobil dilarang masuk Jalan Suweta ke Utara.
Kadishub Kabupaten Gianyar I Made Arianta mengatakan simulasi dan sosialisasi penerapan rekayasa lalin akan diberlakukan mulai 8 Juli 2024 dan efektif penerapan rekayasa lalin mulai tanggal 24 Juli 2024.
“Kami ujicobakan dulu, nanti pastinya sudah langsung ditetapkan 24 Juli, ini untuk mengatur bagaimana lalu lintas tetap lancar ditengah kondisi krodit Ubud,” kata Arianta.
Arianta menyebut larangan masuk untuk kendaraan bermotor kecuali kendaraan roda dua di Jalan Suweta menuju ke arah utara sampai dengan jembatan penghubung Jalan Suweta dengan Jalan Sri Wedari.
“Sepanjang ruas Jalan Sri Wedari dan Jalan Suweta dilarang parkir di badan dan bahu Jalan,” tegasnya.
Untuk larangan parkir dipingir jalan, kata dia, sudah terus dilakukan penertiban bersama Polsek Ubud. Baik hanya digebosi maupun diderek karena sudah berkali-kali melanggar.
“Plang tanda rekayasa lalu lintas segera dipsang sebagai sosialisasi untuk warga, pelaku wisata dan wisatawan yang bawa kendaraan pribadi,”pungkasnya. (sta/kab).