Klungkung – kabarbali.id Perbekel desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, I Gede Gede Putra Bali, tidak ikut dilantik perpanjangan masa jabatan perbekel (Kepala Desa) dari enam tahun menjadi 8 tahun. Dan diganti dengan penjabat (Pj), yang diisi oleh Sekretaris desa Tusan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, perempuan, KB, dan Pemerintahan Desa (BPMPD) I Wayan Suteja mengatakan perbekel Tusan sudah ditetapkan tersangka sejak 14 Mei 2024 oleh Satreskrim Polres Klungkung.
“Beliau diberhentikan sementara, karena ditetapkan tersangka kasus korupsi sesuai dengan ketentuan pasal 48 dan 50 Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2017 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian perbekel,” kata Suteja, usai pelantikan perbekel di Balai Budaya Ida Dewa Istri Kanya Klungkung, Rabu (3/7/2024).
Suteja menyebut keputusan pemberhentian sementara dan pengangkatan sekretaris desa menjadi penjabat perbekel sudah disahkan oleh Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika 24 Juni 2024 lalu.
“Saat ini 47 perbekel dikukuhkan menjabat 8 tahun, sedangkan sisanya sebanyak 6 orang adalah penjabat perbekel, ada yang mencalonkan diri menjadi DPRD pada Pemilu kemarin, ada juga yang jabatannya sudah habis sebelum aturan baru turun,” imbuhnya.
selain itu ada 439 anggota BPD dari 53 Desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Sementara Pj Bupati Klungkung Nyoman Jendrika saat melaksanakan pelantikan mewanti-wanti agar perbekel dan semua pihak untuk tidak sampai terjerat judi online.
“Mencermati situasi saat ini dengan maraknya judi online, kami berharap semua pihak untuk dapat menghindari keterlibatan secara langsung atau tidak langsung dengan keberadaan judi online,” ungkap Pj Bupati Jendrika.
Jendrika mengaku prihatin ada perangkat desa di Klungkung yang mengalami masalah hukum terkait pengelolaan anggaran. “Kami berharap ini jadi pelajaran bagi perangkat desa, perbekel, atau siapa saja untuk tidak terlibat dan ikut serta dalam judi online,” pungkasnya.
Kasus korupsi Perbekel Desa Tusan ini adalah buntut dari satu terdakwa yang saat ini sedang menjalani proses persidangan, I Gede Krisna Saputra, atas dasar korupsi APBDes Tusan, dan menyeret perbekelnya sebagai salah satu orang yang ikut bertanggung jawab.
Terdakwa telah terjadi penyelewengan pengelolaan keuangan Dana APBDes Tusan tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 pada Kantor Perbekel Desa Tusan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 402.071.011. (sta/kab).