Jembrana, kabarbali.id – Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa saat ini, tercatat sudah menjalani dua per tiga tahanannya, sejak ditahan 26 Juni 2026 silam atas kasus korupsi perjalanan dinas dan beasiswa.
Dan, Rabu (3/7/2024) di Kantor Kejari Jembrana telah diserahkan pembayaran denda dan uang pengganti senilai Rp3,8 miliar lebih untuk dua kasus korupsi itu.
Uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu tersebut diserahkan langsung oleh anak kandung Winasa, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Jembrana. Uang ditumpuk berbeda diatas meja, di aula Kejaksaan Negeri Jembrana.
“Kejari Jembrana telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti terkait dua kasus korupsi dengan terpidana I Gede Winasa,” Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama.
Dengan dibayarnya denda dan uang pengganti, Winasa memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat.
“ Uang akan segera kami proses disetor di kas negara dan mengirimkan berkas ini ke Rutan Kelas IIB Negara,” imbuhnya.
Selama ditahan, mantan bupati fenomenal itu mendapat remisi 12 bulan, masa tahanan Winasa seharusnya berakhir pada 26 Mei 2029. Namun, dengan pembebasan bersyarat, Winasa bisa bebas lebih awal.
Atas putusan MA tahun 2017, Winasa dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan terkait kasus korupsi beasiswa, serta diwajibkan membayar uang Rp2,32 M subsider 3 tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus korupsi perjalanan dinas, Winasa divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp797, 5 juta subsider 3 tahun penjara. (kab).