Ayah Dipenjara dan Ibu di Luar Negeri, Anak 12 Tahun di Karangasem Curi Motor hingga Bobol Toko

Ilustrasi : Bocah 12 Tahun di Karangasem Nekat Bobol Kios dan Embat Motor Nyantol, Terungkap Latar Belakang Keluarganya. kabarbali.id

KARANGASEM, KABARBALI.ID – Pengungkapan 10 Laporan Polisi (LP) tindak pidana oleh Kepolisian Resor (Polres) Karangasem sepanjang September 2026 menyisakan keprihatinan. Dari 10 tersangka yang ditetapkan, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur berusia 12 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut dibeberkan langsung dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (2/10/2026).

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, menjelaskan bahwa anak berinisial G B R A P S (12) tersebut tercatat telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda.

Aksi pertama dilakukan dengan membobol Kios Tanjung Sari di Lingkungan Karangsokong, Kelurahan Subagan, Karangasem menggunakan kunci palsu pada pertengahan September 2026.

Sementara aksi kedua dilakukan di parkiran rumah milik I Gede Agus Gunawan di Banjar Genteng, Subagan pada 7 September 2026, dengan mengembat sepeda motor Honda Scoopy (DK 4858 TM) yang kuncinya dalam kondisi nyantol.

Kondisi Orang Tua Berpisah dan Ditahan

AKBP I Made Santika mengungkapkan, latar belakang keluarga pelaku menjadi salah satu faktor yang memprihatinkan. Saat ini terduga pelaku kurang mendapatkan pengawasan orang tua.

“Terduga pelaku saat ini masih berstatus anak. Ayah pelaku saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Tabanan, sedangkan ibunya telah bercerai dan saat ini bekerja di luar negeri,” terangnya dihadapan media.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun untuk aksi pembobolan kios.

Sementara untuk kasus curanmor, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Penanganan hukum terhadap pelaku tetap memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak yang berlaku. (Kaa-Kab).

kabar Lainnya