Ayo Segera ! 30 Juni 2024 Akhir Pemadanan NIK-NPWP, Ada Konsekuensi

NPWP Pribadi yang sudah dipadankan dengan NIK

Kabarbali.id – Sudahkah Anda melakukan pemadanan NIK dan NPWP? Jika belum, segera lakukan pemutakhiran secara online di laman resmi Ditjen Pajak.

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP harus dilakukan oleh wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Validasi NIK NPWP Paling Lambat 30 Juni 2024

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan batas terakhir pemadanan paling lambat akhir tahun ini.

Pada PMK No. 136/PMK.04/2022 atas Perubahan PMK No. 112/2022, WP Pribadi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak harus melakukan validasi NIK-NPWP paling lambat akhir bulan Juni 2024

Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan waktu penerapan Coretax Administration System (CTAS).

Sebab pemadanan NIK-NPWP tersebut akan memengaruhi proses implementasi NPWP 16 digit yang awalnya berlaku mulai 1 Juli 2024.

Setelah tanggal yang ditetapkan, wajib pajak pribadi sudah bisa menggunakan NIK untuk melakukan transaksi perpajakan.

Pemutakhiran atau validasi NIK-NPWP bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui :

  • Laman pajak.go.id
  • Call centerKring Pajak 1500200
  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

Apabila tidak melakukan pemutakhiran sesuai jadwal yang ditetapkan, maka Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP akan mendapatkan konsekuensi.

Cara Pemadanan NIK dan NPWP secara Online

Bagi Anda yang ingin melakukan validasi NIK-NPWP secara daring melalui laman Ditjen Pajak, berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk / loginke DJP Online di pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP.
  3. Kemudian masukkan kata sandi dan kode keamanan.
  4. Setelah masuk ke halaman menu utama, pilih “Profil”.
  5. Ketika halaman profil terbuka, maka akan tertera status validasi data utama “PerluDimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”.
  6. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perlu melakukan pemutakhiran.
  7. Lalu pada halaman menu Profil pada bagian Data Utama, terdapat NIK/NPWP 16.
  8. Berikutnya, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut.
  9. Kemudian klik “Validasi”.
  10. Maka, sistem DJP akan melakukan validasi data dengan yang tercatat pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  11. Apabila data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan.
  12. Selanjutnya, pada notifikasi tersebut klik “OK”.
  13. Lalu tekan tombol “UbahProfil”.
  14. Selain itu juga dapat melengkapi data KLU dan anggota keluarga.
  15. Jika sudah selesai tervalidasi, maka sudah dapat menggunakan NIK untuk loginke DJP Online.

Batas akhir pemadanan NIK-NPWP bagi WP pribadi yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak paling lambat 30 April 2024. Segera lakukan pemadanan NIK NPWP untuk mendapatkan validasi DJP sebelum 1 Juli 2024, agar dapat menggunakan berbagai layanan perpajakan elektronik. (kab).

kabar Lainnya