Kabarbali.id – Sudahkah Anda melakukan pemadanan NIK dan NPWP? Jika belum, segera lakukan pemutakhiran secara online di laman resmi Ditjen Pajak.
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP harus dilakukan oleh wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Validasi NIK NPWP Paling Lambat 30 Juni 2024
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan batas terakhir pemadanan paling lambat akhir tahun ini.
Pada PMK No. 136/PMK.04/2022 atas Perubahan PMK No. 112/2022, WP Pribadi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak harus melakukan validasi NIK-NPWP paling lambat akhir bulan Juni 2024
Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan waktu penerapan Coretax Administration System (CTAS).
Sebab pemadanan NIK-NPWP tersebut akan memengaruhi proses implementasi NPWP 16 digit yang awalnya berlaku mulai 1 Juli 2024.
Setelah tanggal yang ditetapkan, wajib pajak pribadi sudah bisa menggunakan NIK untuk melakukan transaksi perpajakan.
Pemutakhiran atau validasi NIK-NPWP bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui :
Apabila tidak melakukan pemutakhiran sesuai jadwal yang ditetapkan, maka Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP akan mendapatkan konsekuensi.
Cara Pemadanan NIK dan NPWP secara Online
Bagi Anda yang ingin melakukan validasi NIK-NPWP secara daring melalui laman Ditjen Pajak, berikut langkah-langkahnya:
Batas akhir pemadanan NIK-NPWP bagi WP pribadi yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak paling lambat 30 April 2024. Segera lakukan pemadanan NIK NPWP untuk mendapatkan validasi DJP sebelum 1 Juli 2024, agar dapat menggunakan berbagai layanan perpajakan elektronik. (kab).