Kabarbali. Id – Masyarakat diperingatkan untuk waspada terhadap data pribadi, karena saat ini banyak yang akan disalahgunakan oleh oknum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, banyak nasabah yang ternyata data pribadinya disalahgunakan untuk pembuatan rekening.
“Informasi data pribadi NIK KTP, foto wajah, karena tadi kasus yg ditanyakan kemudian ternyata disalahgunakan untuk kemudian buka rekening terbaru,”katanya dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu (13/7/2024).
Rekening baru yang dibuka tersebut selanjutnya disalahgunakan oleh para penjahat untuk mendapatkan pinjaman online yang ilegal.
“ banyak korban terjerat karena kepolosan, modus yang dilakukan oleh penjahat termasuk permintaan data diri untuk kepentingan lamaran pekerjaan fiktif,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam POJK/22 2023, OJK sudah sangat jelas mengatur terkait data kerahasiaan dan konsumen. Aturan ini juga telah mempertimbangkan UU No. 27 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Dalam ketentuan tersebut, PUJK wajib tanggung jawab data konsumen termasuk persetujuan penggunaan data konsumen di luar tujuan awal. (kab).