Bupati Klungkung Tegaskan Warga Kanorayang Tetap di SKB, Siapkan Solusi Jangka Panjang

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Pasca insiden yang menyebabkan evakuasi 22 warga dari Dusun Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, pemerintah setempat memastikan mereka tetap tinggal di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Banjarangkan.

Bupati Klungkung, I Made Satria, menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan mempercepat penyelesaian konflik dengan pendekatan yang lebih baik.

Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Pada rapat koordinasi terbatas (Rakortas) bersama Majelis Desa Adat (MDA), TNI, Polri, dan OPD terkait, Bupati Satria menekankan bahwa warga Kanorayang yang telah dievakuasi akan tetap berada di SKB.

“Kami memastikan mereka tetap berada di SKB. Yang sakit di Nusa Penida, pindahkan rawat di RSUD Klungkung agar mendapat penanganan lebih dekat. Saya ingin mendekati masyarakat langsung untuk mempercepat penyelesaian masalah ini,” ujar Bupati Satria pada Senin (31/3/2025).

Selain itu, solusi jangka panjang terus dipertimbangkan, termasuk opsi relokasi warga Kanorayang ke desa adat lain yang akan dibahas dalam rapat adat Desa Ped.

MDA Klungkung Dukung Penyelesaian Konflik

Ketua MDA Klungkung, Dewa Made Tirta, menjelaskan bahwa upaya penyelesaian sudah dilakukan sejak 9 Desember 2023. Namun, mediasi yang dilakukan beberapa kali masih menemui kendala.

“Kami mengusulkan dua solusi: pertama, memberikan kesempatan bagi warga Kanorayang untuk pindah adat dengan syarat administrasi yang jelas. Kedua, melibatkan tokoh-tokoh Sental Kangin serta masyarakat luas untuk menyamakan persepsi sebelum mengambil keputusan,” kata Dewa Tirta.

Polisi Ungkap Penyebab Keributan

Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ida Bagus Putra Sumerta, mengungkapkan bahwa konflik ini berawal dari sengketa lahan yang dikelola oleh seorang warga Kanorayang, Made Sudi. Seiring waktu, jumlah penghuni bertambah menjadi tujuh orang, namun tidak ada kesepakatan antara hukum adat dan hukum formal terkait kepemilikan tanah.

“Masyarakat adat Sental Kangin menetapkan denda Rp 5,5 juta bagi siapa pun yang berkomunikasi dengan pihak Kanorayang. Banjar adat juga meminta mereka meninggalkan wilayah tersebut. Sementara itu, pihak Kanorayang mengklaim hak atas tanah tersebut berdasarkan hukum formal sebagai tanah warisan leluhur,” jelas Kompol Sumerta.

Ketegangan semakin memuncak saat perayaan Nyepi, ketika seorang warga Kanorayang menyalakan lampu, yang dianggap melanggar adat.

Konflik semakin memanas pada Minggu (30/3/2025), ketika seorang warga bernama Ketut Paing melewati poskamling dan menimbulkan ketersinggungan warga. Ia membawa motor sambil menaikkan kaki, lalu disoraki warga dan saat pulang anaknya datang menanyakan hal itu yang berujung keributan mulut.

Insiden ini berujung pada pertikaian yang melibatkan banyak pihak, hingga krama adat membunyikan kentongan sebagai tanda darurat. Ibu-ibu dan anak-anak ikut turun ke jalan hingga Tidak kondusif.

“Tidak ada terjadi pemukulan hanya dorong-dorongan saja, kami amankan warga Kanorayang karena sudah tidak kondusif, tidak ada unsur paksaan didalamnya hanya penyelamatan, kami lakukan bersama Danramil Nusa Penida,” jelasnya.

Pemerintah Cari Solusi Jangka Panjang

Pemerintah Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Rencana relokasi warga Kanorayang ke desa adat lain menjadi salah satu opsi yang sedang dikaji lebih lanjut melalui pertemuan adat dan pendekatan sosial yang lebih mendalam.

Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan konflik dapat diselesaikan dengan damai dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat. (Sta/Kab).

kabar Lainnya