

KARANGASEM, KABARBALI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Karangasem berhasil mengungkap 10 Laporan Polisi (LP) terkait berbagai tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Karangasem sepanjang bulan September 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Rincian hasil penindakan tersebut dipaparkan dalam rilis konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (2/10/2026).
Sembilan tersangka saat ini resmi ditahan di Rutan Polres Karangasem, sementara satu pelaku anak di bawah umur (ABH) diproses hukum tanpa penahanan.
Adapun sebaran tempat kejadian perkara (TKP) meliputi Kecamatan Karangasem (4 TKP), serta masing-masing 1 TKP di Kecamatan Kubu, Bebandem, Selat, Abang, Sidemen, dan Rendang.
“Seluruh pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Karangasem dalam menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Karangasem,” ungkap Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, Jumat.
Dari belasan kasus yang diungkap, salah satu kejahatan menonjol yakni kasus penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Banjat Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat.
Pelaku berinisial I P C P nekat menyiramkan BBM jenis Pertalite dan membakar korban bernama I Gede Selamet (20) hingga akhirnya tewas akibat luka bakar parah sebesar 65 persen.
Selain itu, jajaran Satreskrim juga menangani dua kasus yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial G B R A P S, yang nekat membobol kios menggunakan kunci palsu serta membawa lari sepeda motor yang kuncinya tertinggal.
Kasus menonjol lainnya meliputi pengungkapan pencurian perhiasan emas dan uang tunai di Kubu, penggelapan dua unit sepeda motor, pencurian uang toko di Bebandem, hingga penangkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Sidemen dan Rendang.
Di samping penindakan kriminalitas, Satlantas Polres Karangasem juga mencatat 1.282 pelanggaran lalu lintas sepanjang bulan September, yang didominasi oleh teguran tertulis sebanyak 1.136 kali serta penindakan tilang manual dan ETLE.
| Jenis Tindak Pidana | Jumlah Kasus / TKP | Jumlah Tersangka | Keterangan |
| Anak Berhadapan Hukum (ABH) | 2 Kasus (Curat & Curanmor) | 1 Anak (G B R A P S) | Menggunakan kunci palsu & kunci nyantol. |
| Curat (Pencurian Pemberatan) | 1 Kasus (Tianyar, Kubu) | 1 Orang (K D M) | Bobol plafon tempat penyimpanan emas & uang. |
| Pencurian Uang (Biasa) | 1 Kasus (Bebandem) | 1 Orang (M R) | Uang dipakai judi online & beli sabu. |
| Penggelapan Sepeda Motor | 2 Kasus (Tumbu & Subagan) | 2 Orang (I W P W & F D A S) | Penggelapan motor sewaan & gadaikan motor pinjaman. |
| Penganiayaan Maut | 1 Kasus (Muncan, Selat) | 1 Orang (I P C P) | Pelaku menyiram pertalite & membakar korban. |
| Curanmor (Motor Nyantol) | 1 Kasus (Pasar Culik, Abang) | 1 Orang (M S) | Motor dibawa kabur ke arah Gilimanuk. |
| Peredaran Narkotika | 2 Kasus (Sidemen & Rendang) | 3 Orang (B, B, & ES) | Total barang bukti 10 paket sabu. |
(Kaa/Kab).