

DENPASAR, KABARBALI.ID – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bersama Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain cair jaringan internasional Brasil–Bali, Senin (12/10/2026). Seorang kurir warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial TCDS diringkus beserta barang bukti berupa 7 botol cairan kokain.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan koper milik tersangka TCDS yang baru saja mendarat di Bali dari rute penerbangan Brasil–Bali.
Petugas Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap koper tersebut dengan disaksikan langsung oleh tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan bersama, petugas menemukan 7 botol berisi cairan mencurigakan di dalam koper yang setelah diuji terindikasi kuat sebagai narkotika jenis kokain cair. Tersangka TCDS langsung diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Ariasandy.
Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan intensif penyidik, tersangka TCDS mengaku bertindak sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial G yang berada di luar negeri.
TCDS dijanjikan imbalan fantastis sebesar 50.000 USD (setara kurang lebih Rp 800 juta) apabila berhasil membawa dan menyerahkan 7 botol kokain cair tersebut kepada pemesan di Bali.
Guna melancarkan aksinya, seluruh fasilitas perjalanan TCDS ditanggung penuh oleh pengendali berinisial G. Hal ini dibuktikan dari tiket pesawat pulang-pergi (PP) Brasil–Bali dengan tanggal keberangkatan 5 Oktober 2026 dan jadwal kepulangan 3 November 2026 yang disita petugas.
Selain 7 botol kokain cair dan tas koper, Polda Bali mengamankan paspor, dokumen identitas, serta tiket pesawat milik tersangka.
Saat ini tersangka TCDS resmi ditahan di Rutan Polda Bali. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru:
Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I).
Pasal 610 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (mengimpor Narkotika Golongan I).
Atas perbuatannya, kurir asal Brasil tersebut terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
“Narkoba adalah ancaman nyata yang merusak generasi bangsa. Polda Bali berkomitmen tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Bali dan pasti akan menindak tegas siapa pun pelakunya,” tegas Kombes Pol Ariasandy. (Riz-Kab).