

BANGLI, KABARBALI.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar Visitasi Keterbukaan Informasi Publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di wilayah Kabupaten Bangli. Kegiatan evaluasi dan pembinaan ini dipusatkan di Ruang Rapat Krisna Setda Kabupaten Bangli pada Selasa (29/9/2026).
Langkah ini diambil guna memastikan tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput, mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga desa, berjalan secara transparan, akuntabel, serta partisipatif.
Empat badan publik di Kabupaten Bangli dihadirkan dalam visitasi kali ini, yakni Kecamatan Susut, Desa Kayubihi, Desa Peninjoan, dan Kelurahan Kubu. Evaluasi difokuskan pada pengelolaan layanan informasi publik, pemenuhan Daftar Informasi Publik (DIP), penyediaan informasi secara berkala maupun serta-merta, hingga optimalisasi portal digital PPID.
Ketua Tim Monev Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar gugur kewajiban administratif, melainkan hak konstitusional masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“ Desa dan kelurahan merupakan garis terdepan pelayanan publik, sehingga transparansi dalam pengelolaan anggaran, program kerja, dan dokumen publik sangat krusial,” tegas Dewa Suardana.
Dari hasil verifikasi dan pencermatan di lapangan, Tim KI Bali memberikan sejumlah catatan dan apresiasi terhadap masing-masing badan publik:
Kecamatan Susut: Mendapat apresiasi atas inovasi layanan informasi terpadu serta efektivitas koordinasi dengan pemerintah desa di wilayahnya.
Desa Peninjoan & Desa Kayubihi: Disorot positif terkait pengelolaan anggaran desa yang transparan, serta pemanfaatan media sosial dan papan informasi desa sebagai media transparansi publik.
Kelurahan Kubu: Dinilai dari kesiapan dokumen administrasi kelurahan dan kemudahan warga lokal dalam mengakses informasi.
Selain melakukan verifikasi dokumen, Tim KI Bali turut memberikan pembinaan langsung mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan sengketa informasi serta tata cara pengkategorian informasi yang dikecualikan.
Melalui visitasi ini, seluruh badan publik di Kabupaten Bangli diharapkan terus membenahi kualifikasi keterbukaan informasinya agar mampu meraih dan mempertahankan predikat “Informatif” demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya. (Sam-Kab).