
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Fraksi Partai Hanura DPRD Kabupaten Klungkung menyatakan dukungan dan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah, yakni Ranperda tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Pernyataan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung, yang dipimpin oleh Ketua DPRD dan dihadiri oleh para anggota dewan, perwakilan OPD, serta undangan lainnya. Drs. I Wayan Mastra selaku Sekretaris Fraksi sekaligus pembaca pendapat akhir Fraksi Hanura, menekankan sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan kedua peraturan daerah tersebut.
“Kami Fraksi Partai Hanura mengharapkan agar saudara Bupati selaku Kepala Daerah benar-benar memperhatikan aspek pelaksanaan yang berkeadilan, terutama dalam melindungi keberlangsungan UMKM dan usaha kecil di pedesaan,” ujar Drs. I Wayan Mastra saat menyampaikan pendapat akhir fraksi, Jumat (21/3/2025).
Fraksi Hanura secara khusus menyoroti pentingnya penegakan aturan yang telah diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2018 serta Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2020, terkait pengaturan jam operasional, jarak pendirian minimarket, dan kuota pendirian toko swalayan di tiap kecamatan.
“Hal ini penting agar masyarakat pemilik warung kecil tetap terlindungi, dan pertumbuhan pusat perbelanjaan tidak mematikan pelaku usaha kecil di desa-desa,” tegas Mastra.
Mengenai kemudahan investasi, Fraksi Hanura menyambut baik penerapan sistem perizinan berbasis digital seperti OSS-RBA, SICANTIK CLOUD, dan SIM-BG, namun tetap mengingatkan perlunya pendampingan bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi.
“Semua proses perizinan memang sudah berbasis online, tetapi bagi masyarakat yang gagap teknologi, perlu ada pendampingan agar mereka juga bisa berpartisipasi dan tidak tertinggal,” ujarnya.
Selain itu, Hanura mengingatkan agar pelayanan kemudahan investasi tidak diskriminatif, namun tetap memberikan keberpihakan kepada pelaku usaha lokal.
“Kami berharap meskipun pelayanan bersifat setara, tetap diberikan kebijakan khusus yang mendukung masyarakat lokal yang berinvestasi,” kata Mastra.
Fraksi Hanura juga mengapresiasi ketentuan dalam Ranperda mengenai bentuk pemberian insentif dan kemudahan, seperti penyediaan data peluang investasi, fasilitas sarana prasarana, hingga kemudahan pemasaran.
“Kami mengapresiasi ketentuan pasal 6 dalam Ranperda yang memberikan berbagai bentuk kemudahan. Namun kami berharap semuanya dijalankan dengan prinsip keadilan dan tidak untuk menguntungkan kelompok tertentu saja,” tambahnya.
Terkait dukungan terhadap UMKM dan pelaku usaha lokal, Fraksi Hanura menekankan pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian hukum, termasuk dalam hal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Peningkatan investasi harus sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui penetapan UMK yang layak, baik oleh pemerintah maupun swasta yang menggunakan tenaga kerja lokal,” terang Mastra.
Fraksi Hanura juga menyoroti perlunya keterlibatan BUMDes dalam sosialisasi Perda, agar manfaat investasi juga bisa dirasakan hingga ke tingkat desa.
“Kami berharap agar dalam setiap sosialisasi Perda tentang Insentif dan Kemudahan Investasi, BUMDes selalu dilibatkan sebagai bagian dari subjek penerima manfaat, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah,” jelasnya.
Sebagai penutup, Fraksi Hanura menyatakan dapat menerima dan menyetujui kedua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Berdasarkan hasil rapat fraksi, kami menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ini untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Klungkung. Selanjutnya, kami berharap segera disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi,” pungkasnya. (Ad/kab).