Kasus Mobil Bodong Polres Klungkung, 1 Jadi Bukti Kejahatan di Buleleng

Deretan mobil bodong yang ditandai dengan garis polisi terparkir memenuhi halaman belakang dan lapangan tenis Polres Klungkung, Jumat (5/7/2024).

Klungkung, kabarbali.id – Hingga saat ini puluhan mobil dan motor bodong yang diamankan Satreskrim Polres Klungkung, masih terparkir dan memenuhi lapangan tenis dan parkir belakang Polres Klungkung. Dan baru dua yang sudah diambil oleh finance, yang mengakui dan memiliki bukti lengkap kepemilikan mobil.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, Akp Made Teddy Satria Permana dikonfirmasi detikBali mengatakan banyak finance dan pribadi yang merasa kendaraanya hilang tapi tidak semua yang sesuai.

“Hanya dua sesuai, sisanya masih terparkir dan menjadi barang bukti kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan bukti yang ditemukan di Nusa Penida dan Denpasar untuk sarana angkutan wisata,” kata Teddy, Jumat (5/7/2024).

Selain itu dari 28 mobil dan 2 motor itu, satu unit mobil diserahkan ke Polres Buleleng, karena menjadi barang bukti kasus penggelapan di wilayah Polres Buleleng.

Dari kasus tersebut, Polres Klungkung sementara menetapkan 2 orang tersangka yakni Agus Arianto (39) alias Hendra yang merupakan merupakan pembuat STNK palsu dan Nengah Parsika alias Nonik (46) sebagai penerima pesanan STNK palsu.

Sementara pemasok kendaraan bodong tersebut berinisial N, masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Klungkung. Kepolisian melakukan pengejaran, dan N diketahui berpindah-pindah di luar jawa.

Dugaan Penganiayaan oleh Polisi

Terkait dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu pemilik mobil dan motor bodong yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi polres Klungkung, yang kemudian dilaporkan di Polda Bali, Teddy masih membantahnya.

“Kami menjalankan pemeriksaan sesuai dengan prosedur, semua pemeriksaan terhadap IWS dilakukan di ruang periksa Satreskrim Polres Klungkung, tidak ada diluar kantor seperti yang disebutkan dalam laporannya di Polda Bali,”kata Teddy.

Dan IWS adalah masih berstatus saksi dari penelusuran ia memiliki lima unit mobil dan satu motor yang sudah disita karena semua STNKnya palsu.

Dijelaskan, saat diinterogasi IWS selalu berbelit-belit dan keterangannya berubah-ubah, tapi ketika diminta menunjukkan bukti surat kendaraan asli tidak bisa sehingga semuanya diangkut ke Polres Klungkung.

“Semua masih mendalaman terkait IWS yang saat ini masih saksi, apakah terlibat dalam sindikat atau bagaimana perannya dalam peredaran kendaraan bodong ini kami tidak mau gegabah semua harus berjalan sesuai dengan aturan berlaku,” pungkasnya.(sta/kab).

kabar Lainnya