Pemprov Bali Gelar Aksi Bersih Serentak dan Angkut 3,56 Ton Sampah di Mangrove Pesanggaran

Ribuan peserta dari unsur Pemprov Bali, TNI/Polri, akademisi, dan komunitas lingkungan saat menggelar aksi bersih sampah plastik serentak di kawasan Hutan Mangrove Pesanggaran, Denpasar, Jumat (9/10/2026).(Foto: Dok. kabarbali.id)

DENPASAR, KABARBALI.ID   – Menyambut peringatan Hari Tumpek Wayang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar aksi bersih sampah plastik serentak di kawasan Hutan Mangrove Pesanggaran, Indonesia Power, Denpasar, Jumat (9/10/2026). Aksi gotong royong lintas sektor ini berhasil mengumpulkan sebanyak 3,56 ton sampah plastik yang mengancam ekosistem pesisir.

Kegiatan yang berlangsung pukul 07.00 hingga 10.00 WITA tersebut merupakan bagian dari gerakan serentak di kabupaten/kota se-Bali menjelang Tumpek Wayang pada Saniscara Kliwon Wayang, Sabtu (10/10/2026). Selain menjaga kelestarian ekosistem mangrove, aksi ini ditujukan sebagai langkah konkret mitigasi banjir akibat penumpukan sampah di saluran air dan sungai.

Aksi lingkungan ini melibatkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bali, unsur TNI/Polri, Pemkot Denpasar, aparatur desa/kelurahan, belasan perguruan tinggi, hingga puluhan komunitas lingkungan seperti Sungai Watch, Bersih-Bersih Bali, Eco Bali, Malu Dong, Plastik Detox, dan Trash Warrior Bali.

Dari hasil penyisiran di lapangan, tim gabungan berhasil mengumpulkan total 3.559,53 kilogram atau sekitar 3,56 ton sampah yang terkemas rapat dalam 777 karung. Seluruh sampah tersebut langsung diangkut menggunakan armada milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, menegaskan bahwa aksi ini merupakan langkah nyata untuk mengurangi pencemaran laut sekaligus mencegah bencana banjir.

“Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah mitigasi terhadap potensi banjir yang dapat dipicu oleh penumpukan sampah di saluran air dan sungai. Melalui kolaborasi pemerintah, aparat, dunia pendidikan, komunitas lingkungan, dan masyarakat, penanganan sampah diharapkan dapat dilakukan secara lebih luas dan berkelanjutan,” ujar I Made Dwi Arbani, Jumat (9/10/2026).

Aksi ini juga menjadi momentum penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Seluruh peserta yang hadir diwajibkan membawa botol minum guna ulang (tumbler) serta membawa perlengkapan kebersihan secara mandiri.

Melalui peringatan Tumpek Wayang, Pemprov Bali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus menguatkan kesadaran kolektif dalam memilah dan mengelola sampah langsung dari sumbernya demi mewujudkan Bali yang bersih, sehat, dan lestari. (Rls-Kab).

kabar Lainnya