
Klungkung – kabarbali.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Klungkung telah menyiapkan ruang rawat inap representarif. Untuk antisipasi penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, nantinya Jaminan Kesehatan Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan menjadi kelas rawat inap standar, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Direktur RSUD Klungkung, dr. I Nengah Winata menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari ketentuan tersebut.
“Saat ini kami memang belum terima juknisnya, tapi kamar semua siap. dan bahkan selama ini kelas tiga kami sudah dilengkapi dengan pendingin ruangan AC untuk kenyamanan pasien,” Kata Winata, Jumat (19/7/2024).
Winata menyebut ruangan rawat inap di RSUD Klungkung sudah representatif dari ukuran ruangan. karena Pemkab Klungkung juga menerapkan sistem universal healt coverage (pemberian BPJS Kesehatan gratis) untuk masyarakat.
“Jadi intinya kami pasti siap. Ruang rawat inap kami telah representatif,” imbuhnya.
Dijelaskan, ruang kelas I di RSUD Klungkung saat ini diisi I tempat tidur, ruangan kelas II diisi 2 sampai 3 tempat tidur, sementara ruang kelas III terdiri dari 4 sampai 6 tempat tidur.
Ada 10 ruang dengan kapasitas besar diantaranya, Ruang Kemoning memiliki kapasitas 30 bed, Budaga 22 bed, Kamasan 24 bed, Takmung 18 bed. Bakas 30 bed, Kusamba 25 bed, Pikat 20 bed, Gunaksa 16 bed, Klumpu 14 bed, Batununggul 15. Banjarangkan 6 bed, Jumpai 14 bed dan UGD 19 bed.
“Bagaimana juknisnya, tinggal geser-geser saja, jika harus ada sekat tinggal pasang, intinya pelayanan terbaik untuk masyarakat harus di utamakan,” jelasnya.
Untuk memberikan prioritas khusus rawat jalan, masing-masing sudah dipisahkan antara pasien anak, Ibu hamil, lansia, Sulinggih dan pasien dewasa.
Pemerintah Indonesia secara resmi mengubah kelas BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Perubahan ini mencakup penggantian kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
“KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang akan diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tambahnya.
Berdasarkan Pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, implementasi KRIS BPJS Kesehatan akan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Penerapan KRIS ini selanjutnya akan diatur melalui peraturan menteri yang akan memberikan rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaannya.
” Mudah-mudahan aturan baru ini untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan serta mengurangi disparitas dalam pelayanan. yang diterima oleh peserta BPJS dari berbagai kelas,” pungkasnya. (sta/kab).