

BADUNG, KABARBALI.ID – Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang oknum porter berinisial NE (31) asal Tabanan. Terduga pelaku ditangkap lantaran diduga nekat mencuri uang tunai milik penumpang di Make Up Area Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Aksi pencurian tersebut menimpa seorang penumpang berinisial BTW (25), warga Nganjuk, Jawa Timur, pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.
Korban yang kehilangan uang tunai dari dalam tas ranselnya kemudian melaporkan kejadian tersebut hingga ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengecekan rekaman CCTV.
Dari rekaman kamera pengawas di Make Up Area, terlihat pergerakan mencurigakan NE yang meraba dan membuka tas ransel milik penumpang di area conveyor bagasi yang dalam kondisi tidak terkunci. Petugas keamanan bandara selanjutnya mengamankan terduga pelaku pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP I Nengah Mantra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa usai ditangkap, petugas langsung bergerak melakukan penggeledahan di tempat tinggal NE di kawasan Kuta.
“Dari hasil penggeledahan di kos terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp15.800.000 yang diduga kuat merupakan bagian dari uang milik korban dari total kerugian Rp18.000.000,” jelas AKP I Nengah Mantra.
Selain menyita uang tunai Rp15,8 juta, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar baju seragam kerja warna oranye-hitam serta pass atau kartu akses bandara milik pelaku.
Atas perbuatannya, NE kini ditahan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan dijerat Pasal 476 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana pencurian. Kepolisian juga mengimbau seluruh pengguna jasa penerbangan agar selalu mengunci rapat dan memastikan keamanan barang bawaan berharga saat berada di kawasan bandara. (Riz-Kab).