Punya 13 Truk dan Terdesak Angsuran, Pelaku Pembakaran di Muncan Karangasem Sosok Tertutup

Tersangka I Putu Cahyadi Putra saat diamankan di Satreskrim Polres Karangasem terkait kasus penganiayaan dan pembakaran korban di Desa Muncan, Selat, Karangasem. Inzert korban saat masih dalam perawatan medis (Foto: Dok. istimewa / kabarbali.id)

KARANGASEM, KABARBALI.ID – Penyidik Polres Karangasem membeberkan gambaran sosok I Putu Cahyadi Putra (37), tersangka kasus pembakaran terhadap I Gede Selamet (20) yang terjadi di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem.

Dari pendalaman polisi, Cahyadi dikenal sebagai pribadi yang jarang bersosialisasi dengan lingkungan sekitar lantaran sibuk mengurus usahanya. Kondisi ini diduga memicu pelaku kerap mengambil keputusan secara emosional dan berpikiran pendek saat menghadapi masalah.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menyebutkan, pelaku sehari-harinya mengelola usaha bengkel mobil dan memiliki sekitar 13 unit armada truk.

“Informasinya pelaku orangnya kurang bersosialisasi dengan masyarakat. Mungkin karena sibuk mengurus pekerjaannya, sehingga memiliki pikiran-pikiran pendek saat menghadapi permasalahan dan cepat tersulut emosinya,” ujar AKBP Made Santika dalam jumpa pers yang digelar Jumat (2/10/2026).

Polisi mengonfirmasi emosi pelaku memuncak akibat masalah keuangan. Saat kejadian, Cahyadi terdesak membayar angsuran truk, sementara uang modal usaha yang ditagih dari korban belum disetorkan secara utuh.

“Pertengkaran pun memanas dari aksi pemukulan hingga penyiraman pertalite dan penyulutan korek api,”

Hasil pemeriksaan medis memastikannya tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang. Polisi juga menyimpulkan belum menemukan indikasi pembunuhan berencana, melainkan niat awal pelaku yang hanya ingin menakut-nakuti korban.

Terkait proses hukum lanjutan, Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Rifqi Abdilah menjelaskan rekonstruksi di lokasi kejadian masih akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Karangasem berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil autopsi.

Ancaman Pidana Penjara 9 Tahun

Dalam kasus ini polisi menggunakan pasal 467 ayat (3) Sub Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (Kaa-Kab).

kabar Lainnya