
Denpasar, kabarbali.id – I Ketut Suendi, selaku Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Denpasar, akhirnya dipanggil Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. Setelah rencana pembelian AC untuk dipasang di masing-masing ruang kelas siswa. Akibat dari rencana memungut ke siswa sebesar Rp 1,5 juta per siswa.
Ia mengaku ada undangan untuk klarifikasi terkait info viral pernyataan pembelian AC itu. “Undangan masih kami jadwalkan,” ungkap kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Rabu (17/7/2024).
Yang mana sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Denpasar telah menyambangi SMAN 6 Denpasar.
Sementara Suendi mengaku akan bersama Komite SMAN 6 Denpasar untuk melakukan klarifikasi. Karena, rencana pungutan itu juga melibatkan pihak komite, bukan murni dari pihak sekolah.
Tidak hanya kepolisian, Inspektorat Provinsi Bali juga menelusuri informasi pungutan terhadap orang tua siswa di SMAN 4 dan SMAN 6 Denpasar. Hasil penelusuran tim Inspektorat Bali, surat terkait sumbangan pengadaan AC di SMAN 6 Denpasar telah dicabut komite dan pimpinan sekolah.
Inspektorat Provinsi Bali juga memeriksa informasi sumbangan Rp 4,5 juta di SMAN 4 Denpasar. di SMAN 4 Denpasar berasal dari sumbangan Rp 375 ribu per dikali 12 bulan. Sumbangan itu digunakan untuk peningkatan mutu, operasional sekolah, dan kegiatan organisasi siswa intra sekolah (OSIS). (kab).