Residivis Pengeroyokan dan Curanmor Ditangkap Lagi, Curi Motor di Denpasar untuk Modal Kerja

Agus Candra Kurnia alias Gareng (36), warga asal Semarang, ditangkap aparat Polsek Denpasar Utara karena mencuri sepeda motor bersama rekannya Sutomo (45).

KABARBALI.ID, DENPASAR  – Seorang residivis kasus pengeroyokan yang pernah dipenjara selama 9 tahun di Lapas Nusakambangan, kembali berurusan dengan hukum. Agus Candra Kurnia alias Gareng (36), warga asal Semarang, ditangkap aparat Polsek Denpasar Utara karena mencuri sepeda motor bersama rekannya  Sutomo (45). Bahkan Agus juga tercatat residivis kasus curanmor tahun 2012 di Semarang.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Utara Iptu I Kadek Astawa Bagia, SH dalam keterangan pers, Rabu (9/4/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang diajukan oleh korban I Gede Astika (40), warga Jalan Cokroaminoto Gang Gelatik No. 43A, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

“Korban menaruh motornya di halaman rumah setelah pulang belanja. Esok harinya, sekitar pukul 06.00 Wita, motor sudah tidak ada. Setelah dilaporkan, kami langsung lakukan penyelidikan,” terang Iptu Astawa.

Kejadian pencurian diketahui terjadi pada Senin, 24 Maret 2025, dan melibatkan satu unit sepeda motor Honda Vario 110 DK 5260 EW. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 9 juta.

Ditangkap Saat Akan Menjual Motor Curian

Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat, tim opsnal Polsek Denpasar Utara melacak keberadaan pelaku di sekitar Terminal Mengwi, Badung. Sekitar pukul 14.00 Wita, Kamis (/3/4 2025), dua pria mencurigakan ditemukan tengah duduk di pinggir jalan bersama sepeda motor. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku bahwa motor tersebut merupakan hasil curian.

“Agus mengaku masuk ke halaman rumah dan menuntun motor, sementara Moh Sutomo mendorong dari belakang. Setelah motor berhasil dihidupkan, mereka menyembunyikannya di belakang Terminal Ubung,” jelas Kanit Reskrim.

Tiga hari kemudian, motor tersebut dibawa ke Bangli untuk dipakai bekerja dan plat nomornya diganti menjadi palsu H 3299 ADW. Pelaku juga membawa STNK korban dan membuat plat palsu agar motor tampak legal.

Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri motor karena kebutuhan ekonomi.

“Pelaku menyebut motor itu awalnya digunakan untuk kerja, tapi kemudian ingin dijual karena butuh uang,” kata Iptu Astawa.

Kedua pelaku melakukan aksinya pada malam hari, dengan modus menuntun motor dari halaman rumah korban ke jalan utama, kemudian kabur dan menyembunyikan motor selama beberapa hari.

Residivis Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Korban

Penelusuran petugas pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang mengungkap bahwa Agus Candra Kurnia adalah residivis kasus pengeroyokan berat (Pasal 170 KUHP) yang menyebabkan korban meninggal dunia pada tahun 2013. Ia divonis 9 tahun penjara dan bebas bersyarat pada tahun 2018 dari Lapas Nusakambangan.

Bahkan Agus juga tercatat residivis kasus curanmor tahun 2012 di Semarang. Setelah lepas kemudian melakukan pengeroyokan itu.

“Pelaku adalah residivis kasus berat. Ini menjadi pertimbangan pemberatan hukum,” tegas Iptu Astawa.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario 110 dengan pelat palsu H 3299 ADW, 1 buah kunci kontak, 1 lembar STNK asli milik korban, 1 pasang pelat nomor palsu.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Denpasar Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  (Naf/Kab).

kabar Lainnya