Resmi Diperpanjang ! Pengisian BBM Sistem Ganjil-Genap di Bali Berlaku Sampai Jumat 23 Oktober 2026

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Menteri ESDM RI dan jajaran Forkopimda saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Distribusi BBM di Kantor Pertamina Sanggaran, Denpasar, Senin (19/10/2026). Aturan ganjil-genap BBM Bali resmi diperpanjang hingga 23 Oktober 2026. (Foto: Dok. Humas Pemprov Bali / kabarbali.id)

DENPASAR, KABARBALI.ID – Penerapan Sistem Ganjil-Genap dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Provinsi Bali resmi diperpanjang hingga Jumat, 23 Oktober 2026. Kebijakan yang semula berlaku pada 17–19 Oktober 2026 ini diperpanjang karena terbukti sangat efektif menekan penumpukan kendaraan serta mengurai kemacetan di jalan raya menuju SPBU.

Keputusan perpanjangan tersebut diambil oleh Gubernur Bali Wayan Koster setelah menggelar rapat evaluasi bersama Pertamina Wilayah Bali, menyerap masukan dari Bupati/Wali Kota se-Bali, pengelola SPBU, serta aspirasi masyarakat luas.

Kebijakan ini juga telah dilaporkan dalam Rapat Koordinasi di Kantor Pertamina Sanggaran, Denpasar, Senin (19/10/2026), yang dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, serta dihadiri Kapolda Bali, Kasdam IX/Udayana, Danrem 163/Wira Satya, Kepala BPH Migas, hingga Dirut Pertamina dan Dirut Pertamina Patra Niaga.

Pengecualian Sistem Ganjil-Genap & Ketentuan Khusus

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa sistem ganjil-genap TIDAK diberlakukan bagi kendaraan pelayanan publik dan sektor esensial, antara lain:

  1. Ambulans

  2. Kendaraan Pemadam Kebakaran

  3. Kendaraan Niaga Pengangkut Logistik & Kebutuhan Pokok

  4. Kendaraan Penumpang Umum

  5. Kendaraan Antar-Jemput Makanan/Minuman (Layanan Pesan-Antar)

Gubernur Wayan Koster menyampaikan bahwa apabila hasil pemantauan di lapangan menunjukkan distribusi BBM dan antrean di SPBU kembali normal lebih cepat, maka aturan ganjil-genap dapat dihentikan sebelum 23 Oktober 2026.

Menteri ESDM Perintahkan Tambah Pasokan BBM Bali Hingga 15 Hari

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri ESDM menegaskan bahwa ketersediaan BBM secara nasional dalam kondisi mencukupi hingga 16–20 hari ke depan. Berdasarkan data per 19 Oktober 2026, Pertamina Patra Niaga mencatat stok BBM di Bali dalam kondisi aman, meliputi 30,136 juta liter Pertalite (cukup untuk 11 hari), 11,045 juta liter Pertamax (8 hari), 1,752 juta liter Biosolar (5 hari), dan 10,356 juta liter Solar (11 hari).

Menteri ESDM secara tegas menginstruksikan jajaran Direksi Pertamina untuk memperbesar alokasi pengiriman ke Bali hingga menjamin ketersediaan minimum 15 hari. Pihaknya mengingatkan bahwa Bali merupakan destinasi pariwisata internasional, sehingga kelangkaan BBM yang berlarut dapat mencoreng citra Bali dan Indonesia di mata dunia.

Apresiasi dan Sinergi Gotong Royong Krama Bali

Atas keberhasilan penanganan antrean ini, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari jajaran Pertamina yang mengoperasikan SPBU 24 jam, anggota TNI dari Kodam IX/Udayana yang diterjunkan menjadi operator SPBU, jajaran Kepolisian Polda Bali yang mengawal armada tangki dari Depo Manggis dan Sanggaran, hingga kepala daerah se-Bali.

Secara khusus, Gubernur Koster mengapresiasi kesabaran krama Bali serta aksi spontan gotong royong warga yang membagikan makanan dan minuman gratis kepada sesama pengendara yang tengah mengantre di SPBU. Sikap kebersamaan ini dinilai menjadi bukti nyata semangat Nindihin Gumi Bali dalam menjaga keamanan dan kenyamanan Pulau Dewata. (Rls-Kab).

kabar Lainnya