

DENPASAR, KABARBALI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan dan menahan Direktur Utama PT Danau Winata Indah (DWI) berinisial SLD sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang berlokasi di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tanggal 30 September 2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati Bali langsung melakukan tindakan penahanan terhadap SLD selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Kasi Penkum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, mengungkapkan bahwa tindakan hukum ini diambil penyidik setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Tersangka SLD dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 September 2026 hingga 19 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIA Kerobokan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,” terang I Gede Wiraguna Wiradarma, Rabu (30/9/2026) sore.
Kasus ini bermula pada tahun 2007, saat Pemprov Bali menjalin kerja sama sewa-menyewa tanah aset daerah di Jimbaran dengan PT Danau Winata Indah untuk jangka waktu 30 tahun. Berdasarkan perjanjian awal, lahan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan pusat perbelanjaan.
Namun, hingga Oktober 2014, PT Danau Winata Indah tidak memenuhi kewajiban pembangunan sesuai tenggat waktu. Berdasarkan cek lokasi, perusahaan tersebut justru mengalihkan fungsi lahan tanpa izin dengan membangun Kondotel (Condotel) dan peruntukan lain di luar perjanjian awal.
Selanjutnya pada Agustus 2015, tersangka SLD mengajukan Proposal Kerjasama Investasi Condotel & Apartment Nusa Dua Circle Project Bali kepada BUMN PT Asabri (Persero).
Pada Desember 2015, PT Asabri sepakat membeli 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” yang berdiri di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pemprov Bali tersebut dengan nilai mencapai Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
Wiraguna menjelaskan, tersangka SLD diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan dokumen yang tidak benar untuk memuluskan kerja sama dengan PT Asabri.
Meski PT Asabri telah menggelontorkan dana Rp 100 miliar, hingga saat ini PT Danau Winata Indah tidak pernah menyelesaikan maupun menyerahkan unit kondotel yang dijanjikan.
“Perbuatan tersangka telah menguntungkan diri sendiri serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar,” tegas Wiraguna.
Atas perbuatannya, tersangka SLD dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, atau subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Irw-Kab).