Gianyar, kabarbali.id – Ahli waris Alm. I Wayan Partayasa yag seorang tukang bangunan, dan ahli waris Alm.I Nyoman Suarta, seorang mekanik sepeda motor, menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Yang diserakkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar Ida Ayu Ketut Surya Adnyani bersama ketua dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gianyar, Ni Made Ratnadi, Senin (8/7/2024).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gianyar, mengatakan penyerahan santunan merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada pekerja rentan di berbagai sektor. Ratnadi juga menyampaikan rasa simpatinya kepada keluarga almarhum serta menekankan pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja.
“Kami di DPRD sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan ini. Penyerahan santunan ini adalah bukti nyata bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dan BPJS Ketenagakerjaan peduli terhadap nasib pekerja dan keluarganya ” kata Ratnadi.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Gianyar, Dayu Surya menyampaikan, apresiasi atas peran BPJS Ketenagakerjaan dalam membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi keluarga almarhum dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap pentingnya jaminan sosial,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Gianyar akan terus bersinergi dengan BPJS ketenagakerjaan melaui program perlindungan 1 Desa 100 pekerja rentan untuk memastikan bahwa setiap pekerja rentan desa di Kabupaten Gianyar mendapatkan perlindungan yang layak.
“Jadi manfaat dari program 1 desa menjamin 100 pekerja rentan yang digagas Bupati Gianyar periode 2018 hingga 2023 yakni I Made Mahayastra kini bisa dirasakan manfaatnya. Dan terbukti sangat membantu,” lanjutnya.
Program 1 desa 100 pekerja rentan awalnya dibayarkan melalui dana desa selama 6 bulan, selanjutnya dibayar secara mandiri. Tentu ini merupakan bentuk edukasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial untuk diri sendiri dengan membayar 16.800 per bulan. (art/kab).