Satu dari Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Polres Klungkung, Sopir Truk Galian C yang Pernah Penjara Kasus Serupa

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Tiga orang pelaku peredaran narkoba yang beraksi di wilayah Klungkung, berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Naroba Polres Klungkung.

Mereka semua laki-laki dengan inisial AM, IKDP, dan IWAA.

IKDP diketahui sebagai resedivis yang sebelumnya juga ditangkap terkait kasus narkoba pada tahun 2019 silam.

Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Made Gede Sudarta, menerangkan para tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda.

“Berdasarkan pemetaan jaringan serta
penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung
serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya, ketiganya akhirnya berhasil kami tangkap ” kata Sudarta didampingi Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono, Kamis (27/2/2025).

Dikatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisal AM di sebuah bengkel di kawasan Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, tepatnya di wilayah Desa Gunaksa, Minggu (23/2/2025) malam.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan tersangka memiliki 2 paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 gram.

“Setelah menangkap tersangka AM, kami melakukan pengembangan dan hari itu juga kami tangkap dua tersangka lainnya,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, polisi menuju TKP lainnya di By Pass Ida Bagus Mantra, tepatnya di sebuah bengkel di wilayah Dusun Lepang, Desa Takmung. Polisi berhasil menangkap dua pengedar lainnya, yakni inisial IKDP dan IWAA.

Keduanya langsung digeledah, dan polisi mengamankan 11 paket sabu-sabu dengan berat bersih 6,83 gram.

Seorang pengedar, IKDP diketahui sebagai resedivis yang sebelumnya juga ditangkap terkait kasus narkoba pada tahun 2019 silam. Lalu baru bebas pada tahun 2023 lalu.

“Tersangka yang resedivis ini, merupakan sopir truck pasir yang nyambi dengan mengedarkan narkoba,” ungkapnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Sta/Kab).

kabar Lainnya