

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Kasus dugaan pemukulan yang sempat tular di media sosial terkait perselisihan di area skatepark Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung, resmi berakhir damai.
Pelapor Cokorda AGA (68) secara resmi mencabut laporannya di Polres Klungkung pada Rabu (30/9/2026) pagi.
Proses mediasi kekeluargaan tersebut dilangsungkan di Kantor Lurah Semarapura Kelod, Klungkung, dengan mempertemukan pihak pelapor Cokorda AGA dan pihak terlapor, I Kadek DWS (20).
Kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian damai bermaterai 10.000 yang disaksikan oleh perangkat kelurahan, Bhabinkamtibmas, serta saksi-saksi terkait.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak menyatakan berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, membenarkan perihal penyelesaian perkara melalui jalur musyawarah tersebut.
“Laporan di Polres Klungkung sudah resmi dicabut oleh pihak pelapor. Proses mediasi berjalan lancar dan disaksikan langsung oleh Bhabinkamtibmas serta pihak Kelurahan Semarapura Kelod,” ujar Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa.
Sebelumnya, insiden tersebut terjadi pada Minggu pagi (27/9/2026) saat kegiatan Car Free Day (CFD).
Kejadian bermula ketika Cokorda AGA berjemur dengan cara berbaring di lintasan area skateboard. Terlapor I Kadek DWS kemudian menegurnya lantaran area tersebut hendak dipergunakan untuk latihan skateboard.
Teguran tersebut berujung pada cekcok mulut hingga terjadi pemukulan terhadap pelapor.
Situasi semakin memanas setelah pelapor sempat mengeluarkan sebilah pisau dari dalam tasnya, yang membuat terlapor berlari menyelamatkan diri. Rekaman insiden itu pun mendadak viral di media sosial.
Pasca-kejadian, Cokorda AGA sempat melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Klungkung pada Senin (28/9/2026) dengan menyertakan bukti visum dari RSUD Kabupaten Klungkung, sebelum akhirnya sepakat diselesaikan secara kekeluargaan. (Sta-Kab).