Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Bangli Beri Sejumlah Catatan Penting untuk Eksekutif

Rapat Paripurna DPRD Bangli dengan agenda penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika serta dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Jumat (17/7/2026).

BANGLI, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan gabungan komisi-komisi tentang penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (17/7/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua Nyoman Budiada dan Komang Carles, serta dihadiri oleh anggota dewan, sekretariat dewan, tim ahli, serta jajaran eksekutif yang dipimpin langsung oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta bersama pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli.

Dalam laporan gabungan komisi yang disampaikan melalui pembicara Subagan, DPRD Bangli mengapresiasi kerja keras pemerintah daerah beserta seluruh perangkat daerah dalam mengelola keuangan dan melaksanakan program pembangunan sepanjang tahun 2025 sehingga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga.

Kendati demikian, pihak legislatif tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi krusial yang perlu mendapat perhatian serius dari eksekutif. Catatan tersebut meliputi peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah agar pengelolaan APBD semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, DPRD Bangli menyoroti beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di antaranya penguatan pengendalian manajemen kas, optimalisasi komposisi belanja daerah agar lebih berorientasi pada program prioritas serta pelayanan publik, serta peningkatan tertib administrasi dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban pada setiap kegiatan.

“Temuan-temuan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran guna mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang,” ujar Subagan dalam rapat tersebut.

Menanggapi berbagai catatan dan rekomendasi tersebut, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan apresiasi dan pandangan positifnya. Menurutnya, masukan dari gabungan komisi DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga legislatif yang konstruktif bagi pemkab.

“Masukan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Bupati Sedana Arta.

Bupati Sedana Arta menegaskan, melalui kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD, pihaknya optimis seluruh tantangan pembangunan dapat diselesaikan. Ia berharap pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) ini mampu memperkuat akuntabilitas serta benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangli. (Sam-Kab).

kabar Lainnya