

DENPASAR, KABARBALI.ID – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan bahwa penanganan musibah kebakaran dan aksi penyelamatan masyarakat tidak boleh terhalang oleh sekat administratif antarwilayah.
Pernyataan tersebut disampaikan Wagub Giri Prasta saat membuka Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Bali bertajuk “Samasta Raksa Bali (Bali Harus Diamankan oleh Semua Pihak)” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (30/9/2026).
“Ketika suatu kejadian darurat terjadi, yang dibutuhkan masyarakat bukan melihat siapa kewenangannya, melainkan seberapa cepat kita hadir memberikan pertolongan dan menyelamatkan jiwa,” tegas Giri Prasta.
Giri Prasta menjelaskan, Samasta berarti keseluruhan dan kebersamaan, sementara Raksa berarti menjaga serta melindungi. Inisiatif Samasta Raksa Bali hadir untuk menghubungkan seluruh potensi sumber daya—mulai dari Pemprov, Pemkab/Pemkot, TNI, Polri, BUMN, pengelola objek vital, hingga desa adat dan pecalang—dalam satu jejaring terintegrasi.
Wagub menegaskan bahwa Samasta Raksa Bali tidak membentuk struktur kewenangan baru, melainkan memperkuat kapasitas tiap instansi agar saling melengkapi saat terjadi kondisi darurat berskala besar.
Giri Prasta pun mendorong lima langkah konkret tindak lanjut:
Pemetaan komprehensif seluruh personel, armada, dan peralatan penanggulangan kebakaran se-Bali.
Penyusunan mekanisme mobilisasi bantuan darurat lintas wilayah.
Penguatan kerja sama konkret melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antarinstansi.
Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) lintas sektor (cross-cutting).
Peningkatan aspek pencegahan melalui latihan, simulasi, dan peningkatan kompetensi personel secara berkala.
“Jangan berpikir ini wilayah saya atau bukan wilayah saya. Kalau masyarakat Bali butuh pertolongan, kita harus hadir sebagai satu kesatuan demi menjamin rasa aman warga maupun wisatawan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyebut kolaborasi ini sejalan dengan mandat UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dengan prinsip one island, one plan, one management.
“Melalui jejaring ini, kami mendorong pemenuhan standar Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) sesuai aturan kementerian, yakni response time atau waktu tanggap kurang dari 15 menit dengan jarak layanan maksimal 7,5 kilometer,” jelas Rai Dharmadi. (Rls-Kab).