KABARBALI.ID – Niat meraih penghasilan instan berujung nestapa bagi tiga remaja asal Tangerang, Banten, yakni RM (17), ST (17), dan TS (18). Ketiganya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual setelah tergiur iming-iming gaji hingga Rp 9 juta per bulan di Bali.
Kasus ini terungkap setelah ketiganya diamankan dalam sebuah penggerebekan oleh pihak berwajib di Bali, hanya dua hari setelah mereka mulai bekerja di bawah kendali seorang mucikari.
Bukannya bertanggung jawab, sang mucikari justru mengancam para korban agar memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian. Namun, ketiga remaja tersebut memilih berkata jujur demi bisa terbebas dan dipulangkan ke daerah asalnya.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Provinsi Bali yang menangani kasus ini segera berkoordinasi untuk memfasilitasi proses pemulangan para korban.
Ketiganya kemudian dirujuk ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur pada Selasa (11/8/2026) untuk mendapatkan tempat perlindungan sementara serta pemenuhan kebutuhan dasar selama masa transit.
Melalui program pendampingan “Sahabat Pulang” milik Dinsos Jatim, ketiga remaja tersebut akhirnya berhasil diantarkan dan tiba di Dinas Sosial Kota Tangerang pada Kamis (13/8/2026), sebelum diserahkan kembali ke pihak keluarga masing-masing.
Selain ingin berkumpul kembali bersama keluarga, para korban juga menyampaikan keinginan kuat untuk melanjutkan pendidikan mereka dan kembali menjalani kehidupan normal sebagaimana remaja seusianya. Sumber berita : (Kab/Red).