Ubud hingga Nusa Penida Masuk Daftar 6 Kawasan Rendah Emisi Bali

Gubernur Bali Wayan Koster saat menetapkan Keputusan Gubernur terkait Enam Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika 2026–2030 untuk memperkuat pembangunan pariwisata hijau dan berkelanjutan di Bali. (Foto: Dok. Pemprov Bali / kabarbali.id)

DENPASAR , KABARBALI.ID– Pemerintah Provinsi Bali memperkuat langkah nyata menuju pembangunan rendah emisi melalui penetapan enam kawasan sebagai Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika. Kebijakan strategis ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan dan Implementasi Kerthi Bhumi Satwika Tahun 2026–2030 di Pura Er Jeruk, Sabtu (10/10/2026), bertepatan dengan Rahina Tumpek Wayang.

Penetapan kawasan tersebut tertuang secara resmi dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 yang diterbitkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada Selasa, 6 Oktober 2026. Adapun enam wilayah yang ditetapkan meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Kota Denpasar.

Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa kebijakan Kerthi Bhumi Satwika dirancang sebagai perubahan fundamental dalam pendekatan pembangunan agar kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan selaras dengan pelindungan alam.

“Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar nama sebuah kawasan, melainkan arah perubahan cara kita membangun Bali. Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat,” tegas Gubernur Koster.

Penyelenggaraan program ini bertumpu pada lima pilar strategis utama, yaitu:

  1. Energi Hijau: Percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan, pembangkit listrik bersih, serta efisiensi energi.

  2. Transportasi Hijau: Pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai, transportasi ramah lingkungan, dan infrastruktur pendukung emisi rendah.

  3. Ekosistem Hijau: Peningkatan tutupan lahan, rehabilitasi hutan, pelindungan pesisir, mangrove, terumbu karang, padang lamun, serta penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber.

  4. Industri Pariwisata Hijau: Penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan, pembatasan plastik sekali pakai, serta pengembangan destinasi berkualitas.

  5. Masyarakat Hijau: Penguatan kapasitas dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan berbasis kearifan lokal.

Kebijakan ini merupakan bagian integral dari implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang berlandaskan nilai Sad Kerthi, serta sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan (100 Tahun Bali Era Baru 2025–2025). (Kab/Red).

kabar Lainnya