
KABARBALI.ID, GIANYAR – Salah satu dari dua tersangka, yakni inisial MNB asal Iran, perampasan mobil dan pencurian barang berharga milik korbannya, ternyata sakit hati dan mengejar korban insial RAN hingga ke Bali. hal ini lantaran istri MNB ditahan di imigrasi Negara tertentu (tidak disebutkan jelas), akibat menggunakan paspor yang ternyata palsu, yang dibuatkan oleh korban RAN.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar mengatakan korban RAN adalah pengungsi UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees, yang dalam bahasa Indonesia berarti Komisariat Tinggi PBB untuk Pengungsi). Yang kemudian menikahi pribumi asal Depok, dan membuat usaha penghubung keluar negeri utamanya dari Negara asalanya Iran.
“Istri tersangka MNB ditangkap imigrasi Negara luar, yang ternyata paspornya palsu dan untuk menagih ganti rugi, pelaku dan temannya JG mencari korban hingga ke Bali dan tidak kunjung uang dikembalikan, terjadilah penyekapan dan perampasan kendaraan itu,” kata Umar, dalam jumpa persnya, Senin (24/2/2025).
Sindikat paspor Palsu ini akan diselidiki kembali oleh kepolisian, terkait apakah ada lagi korban yang diberikan paspor palsu oleh korban penganiayaan ini.
Dijelaskan, Tanggal 29 Januari kedua tersangka dan korban sama-sama cek out dari tempatnya menginap, dan menuju ke kontrakan di Gg. Elang XVIII, Banjar Tegeha, Desa Batubulan Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Selama mereka tinggal bersama di kontrakan tersebut korban dan TSK beberapa hari melaksanakan survey villa dan hotel di seputaran Jimbaran dan Ubud.
Namun belum mendapatkan lokasi yang tepat, pada 06 Februari 2025 terjadi percekcokan tersangka MNB dengan korban tentang permasalahan mereka sebelumnya terkait penipuan pembuatan pasport palsu istri MNB, sehingga meminta uangnya dikembalikan dan hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh korban.
“Tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wita tersangka MNB membekap mulut korban sambil menodongkan pisau kearah leher korban dan JG membantu dengan beberapa pukulan kemudian menaruh korban di kamar mandi untuk menghindari teriakan terdengar dari luar,” jelasnya.
Korban juga diminta menunjukkan tempat meletakkan uang atau barang berharga lainnya, setelah itu para tersangka mengambil barang – barang milik korban. Hal tersebut berlangsung sampai pukul 07.00 Wita. Lalu dimasukkan kedalam bagasi mobil belakang. dan kemudian pergi bersama mobil tersebut yang dikemudikan oleh tersangka MNB, sedangkan JG membawa sepeda motor korban.
Dalam perjalanan korban berontak dan berusaha kabur serta melepas ikatan sehingga membuka pintu bagasi belakang mobil, sehingga pintu bagasi belakang mobil sehingga korban terjatuh dan kedua tersangka berhenti untuk menaikkan korban kembali ke bagasi belakang mobil.
JG juga meninggalkan sepeda motor yang dikendarai dan ikut naik mobil menjaga korban namun dalam perjalanan korban tetap berusaha untuk keluar dan akhirnya korban kembali berhasil membuka pintu bagasi belakang hingga terjatuh.
“saat korban terjatuh dilihat oleh beberapa warga yang ada di TKP sehingga para tersangka ketakutan dan meninggalkan korban di TKP dalam keadaan terikat, mereka kabur ke Bandara Ngurah Rai dan membeli tiket pesawat untuk pergi ke Kuala Lumpur,” terangnya.
Korban ditemukan oleh warga dalam kondisi terikat tali ties dan sepeda motornya di kawasan Sukawati, Gianyar. sedangkan mobilnya di daerah Sanur, dalam semak-semak.
“Dari tangan tersangka disita uang dolar sekitar Rp 70 juta yang sudah sempat ditukarkan di money cangger, 7 HP milik korban, “pungkasnya.
Saat ini para tersangka ditahan di Polres Gianyar, dan dijerat Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengn ancaman hukumun maksimal 9 tahun penjara. (Kri/Kab).