9 Tahun Berjalan, Koster Terbitkan Pakeling Aksara Bali dari Pura Puncak Duwur Sari Pancasari

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Pakeling Penggunaan Aksara Bali di sela-sela Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Sukasada, Buleleng, Sabtu (26/9/2026).

BULELENG, KABARBALI.ID – Bertepatan dengan Rahina Suci Purnama Kapat dan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan pesan penting (Pakeling) terkait penegakan kebijakan Penggunaan Aksara Bali, Sabtu (26/9/2026).

Pura Puncak Duwur Sari yang diyakini sebagai titik awal peradaban Bali Kuno menjadi tempat sakral disampaikannya Pakeling tersebut. Kebijakan ini menandai 9 tahun berjalannya implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali yang pertama kali diberlakukan pada 26 September 2018 lalu.

Gubernur Koster menegaskan bahwa penggunaan Aksara Bali bukan sekadar formalitas administratif, melainkan strategi luar biasa dalam memuliakan kebudayaan Bali sebagai akar peradaban yang adiluhung.

“Negara yang memiliki aksara tersendiri menjadi penanda bahwa negara itu memiliki peradaban yang unggul, seperti China, India, Jepang, Korea, dan Rusia. Leluhur kita telah mewariskan Aksara Bali yang adiluhung sebagai identitas, karakter, jati diri, serta pemancar aura spiritual yang kuat,” ungkap Koster.

Tenggat Waktu Wajib Aksara Bali Hingga April 2027

Meski mengapresiasi tinggi jajaran Pemkot/Pemkab, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, hingga pelaku usaha yang telah disiplin menerapkan Pergub 80/2018, Gubernur Koster menyoroti masih banyaknya papan nama instansi swasta, toko, warung, dan fasilitas publik yang belum menggunakan Aksara Bali.

Guna menertibkan hal tersebut, Gubernur Koster secara resmi memberikan batas waktu kepatuhan bagi seluruh pihak di Bali.

“Titiang memberi batas waktu, paling lama pada akhir bulan April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan Aksara Bali,” tegas Gubernur Koster.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan ini merupakan bentuk nyata tanggung jawab bersama warga Bali dalam memuliakan dan melestarikan warisan leluhur demi keberlanjutan masa depan peradaban Bali.

Aturan Teknis Penulisan dan Gradasi Warna

Dalam Pakeling tersebut, Gubernur Koster kembali mengingatkan pedoman teknis penulisan Aksara Bali sebagaimana diatur dalam Pergub 80/2018:

  • Penempatan: Aksara Bali wajib ditempatkan di atas huruf Latin dalam penulisan nama tempat persembahyangan, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, dan fasilitas umum.

  • Proporsi & Warna Papan Nama: Komposisi penulisan Aksara Bali dan huruf Latin harus berimbang. Papan nama menggunakan latar belakang gradasi merah-putih dengan tulisan berwarna hitam.

  • Variasi Pinggir Jalan: Khusus lokasi pinggir jalan tanpa papan nama, Aksara Bali ditempatkan di bagian atas berwarna merah, huruf Latin di bawah berwarna putih, dan dikombinasikan dengan lampu hias/dekorasi.

  • Tempat Ibadah Agama Lain: Aksara Bali juga dapat digunakan dalam penulisan nama tempat ibadah umat beragama lainnya.

“Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali. Ngiring sareng-sareng pade jengah tur satya, nindihin Gumi Bali sane luwih puniki,” tutup Koster. (Kab/Red).

kabar Lainnya