Kabarbali.id – Ratusan kaum difabel Kabupaten Klungkung secara khusus berkumpul untuk mencurahkan hatinya kepada I Ketut Juliarta. Mereka berkumpul di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Klungkung, Minggu (14/7/2024).
Mereka sengaja untuk menyampaikan aspirasi sekaligus dukungan kepada bakal Calon (bacalon) Bupati Klungkung dari Partai Gerindra I Ketut Juliarta.
Sedikitnya 120 kaum difabel yang hadir, memberikan dukungannya kepada Ketut Juliarta untuk memimpin Klungkung. mereka ingin sejumlah aspirasinya dapat diakomodir dalam program dan direalisasikan.
“Anggota DPRD Provinsi Bali, I Ketut Juliarta sejak dulu terlihat sering melaksanakan kegiatan sosial dan turun ke masyarakat,” kata Wakil Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Klungkung, Wayan Widiarta.
Widiarta menyebut terus memantau akun medsos Juliarta dan melihat berbagai kegiatan sosial telah dilaksanakan.
“Kami ingin ada sekretarit untuk penyandang disabilitas, aksesbilitas layanan public, dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan pemerintah,” imbuhnya.
Selama ini kata dia, telah berusaha untuk menyampaikan aspirasi tersebut namun sampai saat ini dirasa belum ada tanggapan positif dari pemerintah. Terutama terkait fasilitas umum agar bisa juga dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas.
Sementara I Ketut Juliarta mengatakan mengaku sangat berkomitmen untuk membantu masyarakat yang berkebutuhan khusus tersebut. Juliarta pun berkomitmen untuk membuatkan gedung sekretariat penyandang disabilitas yang dapat dimanfaatkan untuk menggali kreatifitas dan mengembangkan diri.
“Kami berkomitmen kepada para penyandang disabilitas untuk mendapatkan ruang di berbagai kegiatan,” tegas Anggota DPRD Bali dua periode ini.
Selain itu, regulasi terhadap perusahaan yang ada di Klungkung untuk memberikan kesempatan bekerja kepada penyandang disabilitas sesuai dengan kemampuannya. Bisa diikuti dengan sanksi atau insentif pajak daerah kepada perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas yang tinggal di Kabupaten Klungkung.
“Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, UU Nomor 19 tahun 2011, penyandang disabilitas wajib mendapat hak kesetaraan, aksesbilitas, hak untuk hidup, peningkatan kesadaran, dan Hak Kebebasan dari Eksploitasi dan Kekerasan,” pungkasnya. (sta/kab).