
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra menyampaikan jawaban Bupati I Nyoman Satria atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda lama dalam rapat paripurna DPRD, Senin (2/6/2025).
Tiga Perda yang diajukan untuk dicabut adalah:
Dijelaskan bahwa pencabutan Perda lama memerlukan kajian menyeluruh dan sinkronisasi dengan aturan nasional. Meski substansi Perda dianggap tidak berlaku karena bertentangan dengan UU (asas lex superiori derogat legi inferiori), pencabutan formal tetap penting demi kepastian hukum dan tertib administrasi. Terkait redaksi konsideran, pemkab memilih pendekatan netral dan terbuka untuk penyempurnaan.
Pencabutan Bea Leges tidak akan mengurangi PAD karena telah dilakukan berbagai inovasi seperti digitalisasi pajak, kerja sama pihak ketiga, dan pengembangan kawasan wisata.
Untuk menghindari pungli dalam pelayanan kependudukan, telah dibentuk Unit Saber Pungli, layanan digital, kanal pengaduan, dan sanksi tegas.
Partisipasi masyarakat desa dijalankan lewat musyawarah desa dan kelompok-kelompok kegiatan.
Monopoli dan rangkap jabatan di desa diawasi dan dicegah melalui pembinaan dan pengawasan berkelanjutan.
“kami akan segera mengundangkan Ranperda dalam Lembaran Daerah agar tidak terjadi kekosongan hukum. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara rutin, serta akses regulasi difasilitasi melalui JDIH yang terhubung dengan JDIHN,” jelasnya.
Menanggapi masukan soal optimalisasi pemerintahan desa, pemkab berkomitmen meningkatkan kapasitas, pengawasan, dan sinergi antara desa dan pemkab.
“Atas dukungan fraksi Golkar, pemkab mengucapkan terima kasih dan berharap penataan hukum ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang berkualitas,”sebutnya. (Ad/Kab).