Abaikan Surat Peringatan Tujuh Hari, Satpol PP Badung Bongkar Enam Warung Liar di Jalan Gatsu Barat

Personel Satpol PP Kabupaten Badung membongkar warung liar yang berdiri di atas drainase kawasan Jalan Gatot Subroto Barat, Kuta Utara, Badung, Rabu (30/9/2026). (Foto: Dok. kabarbali.id)

BADUNG, KABARBALI.ID – Penegakan aturan pemanfaatan ruang publik terus digalakkan Pemkab Badung. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung membongkar secara tegas enam bangunan warung liar di sepanjang Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Barat, wilayah Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Rabu (30/9/2026).

Penertiban di kawasan strategis perbatasan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar tersebut dilakukan lantaran seluruh bangunan berdiri di atas got atau drainase yang masuk dalam kualifikasi Ruang Milik Jalan (Rumija).

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tibum Transmas) Satpol PP Kabupaten Badung, I Wayan Suadi, mengungkapkan bahwa tindakan eksekusi pembongkaran ini diambil setelah para pemilik bangunan mengabaikan imbauan petugas.

“Kami sebelumnya sudah beri surat peringatan dan masa tenggang tujuh hari ke pemilik warung untuk bongkar mandiri. Setelah masa tenggang selesai, warung yang belum dibongkar akhirnya kami tertibkan,” tegas I Wayan Suadi.

Tegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2016

I Wayan Suadi menjelaskan, keberadaan warung-warung kumuh di atas saluran air tersebut sangat mengganggu fungsi drainase jalan, memicu potensi genangan air saat hujan, serta merusak keasrian dan estetika kawasan. Langkah tegas ini juga mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016.

Pemkab Badung saat ini tengah gencar menyisir dan menindak berbagai pelanggaran pemanfaatan ruang publik. Diharapkan langkah penataan infrastruktur secara bertahap ini mampu menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat agar tidak lagi mengokupasi fasilitas umum demi kepentingan pribadi.

“Kami sekaligus memastikan pemanfaatan ruang milik jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penertiban ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Badung dalam menata ruang publik agar bersih dan nyaman bagi para pengguna jalan,” pungkasnya. (Gus-Kab).

kabar Lainnya