KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Dinamika terkait pelayanan Kajang dan Tirtha Kawitan di Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung berujung keputusan tegas.
Melalui Paruman Desa Adat Tangkas yang digelar di Wantilan Pura Kahyangan Tiga Desa Adat Tangkas, Klungkung, Minggu (23/8/2026), krama sepakat menjatuhkan sanksi sosial kepada pihak pengempon pura tersebut.
Bendesa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma, menjelaskan bahwa keputusan pengerahan sanksi sosial berupa penghentian sejumlah pelayanan adat ini diambil setelah pihak pengempon Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung absen dalam undangan rapat koordinasi duduk bersama.
Pihak pengempon Pura memilih merespons melalui surat bernomor 10/PGP/TKA/14/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, Klian Pura I Putu Sudiarta, S.H. dan Sekretaris I Komang Sumidra menyatakan bahwa urusan Kajang dan Tirtha Kawitan merupakan ranah penuh kewenangan pihak Pura.
“Karena pihak pengempon tidak hadir memenuhi undangan untuk duduk bersama dan hanya menjawab melalui surat, maka persoalan ini kami bawa ke Paruman Desa Adat. Keputusannya adalah mengenakan sanksi sosial,” tegas I Nyoman Sudarma.
Adapun sanksi sosial yang dijatuhkan meliputi tidak diberikannya berbagai pelayanan adat, seperti pengerembo, kukul, nunas tirta, nunas pakuluh, hingga naur sesangi.
Selain itu, Desa Adat Tangkas juga menghentikan penandatanganan berkas apa pun yang berkaitan dengan pihak Pura Kawitan.
Keputusan paruman ini nantinya akan dikukuhkan sebagai dasar penetapan perarem desa.
Sementara itu, Kertha Desa Tangkas, Nengah Wija, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyikapi persoalan pelayanan krama yang sempat terabaikan, termasuk keluhan adanya krama yang tidak mendapat pelayanan dari pemangku setempat saat upacara ngaben Atma Wedana.
Meski keputusan sanksi sosial telah ditetapkan, Nengah Wija mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah serta tidak menggunakan aksi fisik, demi melestarikan rasa persaudaraan dan keajegan paiketan Pasek Tangkas Kori Agung.(Sta-Kab).