Curi Uang Toko Rp 73 Juta untuk Beli Motor dan Karaoke, Karyawan di Sukawati Ditangkap di Banyuwangi

Tersangka YP beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sukawati, Gianyar. Pelaku nekat mencuri uang toko tempatnya bekerja sebesar Rp73 juta dan kabur ke Banyuwangi. (Foto: Dok. Polsek Sukawati / kabarbali.id)

GIANYAR, KABARBALI.ID – Seorang karyawan Toko Bulan Bersinar Grosir di wilayah Kecamatan Sukawati, Gianyar, berinisial YP alias YY (30)  ditangkap tim Reskrim Polsek Sukawati setelah nekat membawa lari uang hasil penjualan toko tempatnya bekerja senilai Rp 73 juta.

Kapolsek Sukawati Kompol I Nyoman Wiranata  mengungkapkan pencurian itu terjadi pada Jumat (21/8/2026) sore saat pelaku memanfaatkan kelengahan karyawan lain yang sedang tidak berada di area kasir.

“Situasi saat area kasir sepi, waktu singkat, tersangka dua kali mengambil kantong plastik berisi uang penjualan yang disimpan di laci rak belakang meja kasir,” ungkap Wiranata, Kamis (1/10/2026).

Aksi pertama dilakukan YP sekitar pukul 18.15 WITA dengan mengambil uang Rp 5 juta yang kemudian disembunyikan di tas ransel di mess. Hanya berselang delapan menit, pelaku kembali menyatroni laci kasir dan mengembat uang tunai sebesar Rp 68 juta.

Setelah mengantongi total Rp 73 juta, pelaku memasukkan pakaian ke dalam ransel, meloloskan tas melalui jendela mess, lalu kabur meninggalkan toko menggunakan jasa transportasi online.

Beli Motor hingga Karaoke

Usai melarikan diri dari Sukawati, pelaku kabur menuju Banyuwangi, Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar uang hasil kejahatan tersebut telah dihabiskan untuk kebutuhan pribadi serta membayar utang.

Pelaku tercatat membeli satu unit sepeda motor Honda Vario 125 seharga Rp 16 juta, helm senilai Rp 1 juta, serta ponsel pintar seharga Rp 3,5 juta. Tak hanya itu, YP juga menggunakan uang tersebut untuk membayar utang rentenir sebesar Rp20 juta, sedangkan sisanya dipakai bersenang-senang di tempat karaoke.

Kini YP telah ditahan di Mapolsek Sukawati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Kompol Wiranata. (Tut-Kab).

kabar Lainnya