

BADUNG, KABARBALI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menyerahkan uang pemulihan aset sebesar Rp 592,3 juta hasil eksekusi perkara korupsi BUMDes Trenggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, ke kas desa setempat pada Rabu (7/10/2026).
Penyerahan uang pengganti kerugian keuangan negara periode 2014–2019 tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Wayan Sumertayasa, kepada Perbekel Desa Sulangai I Nyoman Sunarta dan Direktur BUMDes Trenggana Sari Ni Luh Prina Wijani di Kantor Kejari Badung.
“Eksekusi penyerahan uang Rp 592,3 juta lebih ini merupakan komitmen Kejari Badung untuk memulihkan keuangan desa di samping penjatuhan hukuman pidana badan terhadap terdakwa,” ujar Wayan Sumertayasa.
Uang tunai puluhan juta tersebut bersumber dari hasil penyitaan aset terdakwa I Putu Gede Sukerta (eks Bendahara BUMDes), pengembalian dari saksi I Nyoman Widiada, serta pelunasan pinjaman dari enam nasabah BUMDes senilai Rp 69 juta. Seluruh barang bukti uang tunai tersebut diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti kerugian negara.
Kasus tindak pidana korupsi ini bermula dari perbuatan terdakwa I Putu Gede Sukerta yang secara ilegal mengeluarkan kas BUMDes sebesar Rp 523,3 juta untuk kepentingan pribadi saksi I Nyoman Widiada tanpa prosedur kredit resmi. Selain itu, terdakwa menyalurkan kredit tanpa jaminan senilai Rp 1,44 miliar kepada 14 nasabah yang melanggar aturan internal BUMDes.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bertanggal 3 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 20 Juli 2026, total kerugian negara yang wajib diganti oleh terdakwa ditetapkan sebesar Rp 959,2 juta. Penyerahan dana Rp 592,3 juta ini menjadi langkah nyata penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan aset asset recovery bagi masyarakat desa. (Gus-Kab).