Detik-Detik Pendaftaran Calon, MK Ketok Parpol Non Kursi di DPRD Bisa Usung Calon Gubernur – Bupati
Kabarbali.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Keputusan ini sesuai dengan sebagain dari gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, terhadap UU Pilkada. Di putuskan di Jakarta, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU […]