Tak Bisa Tunjukkan Lokasi Usaha di Padangsambian, Imigrasi Denpasar Deportasi Investor Asal Pakistan

Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal WNA asal Pakistan berinisial WH (42) sebelum dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Senin (24/8/2026). (Foto: Dok. Imigrasi Denpasar / kabarbali.id)

DENPASAR, KABARBALI.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mengambil tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial WH (42). Pria pemegang izin tinggal investor tersebut dipulangkan paksa melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin (24/8/2026).

Proses pendeportasian dilakukan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Denpasar. WH diberangkatkan sekitar pukul 12.25 WITA menggunakan maskapai Batik Air Malaysia rute Denpasar–Kuala Lumpur–Lahore.

Tindakan administratif keimigrasian ini dijatuhkan lantaran WH terbukti melanggar Pasal 71 huruf (a) jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penindakan bermula ketika petugas imigrasi menggelar Patroli Dharma Dewata di kawasan Padangsambian, Denpasar. Saat ditindak, WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor tersebut tidak mampu menunjukkan jenis maupun lokasi pasti kegiatan usaha yang ia jalankan di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia wajib memberikan keterangan yang benar serta menaati peraturan perundang-undangan.

“Terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran, Kantor Imigrasi mengambil tindakan keimigrasian sesuai kewenangan undang-undang, termasuk pendeportasian. Pengawasan ini dilaksanakan untuk menjaga ketertiban serta fungsi keimigrasian di wilayah kami,” tegas Haryo Sakti.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum keimigrasian. Penegakan hukum ini dinilai penting demi menjaga marwah negara, menciptakan kepastian hukum, serta menjaga keharmonisan dan keamana wilayah Bali.

Imigrasi Denpasar mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran keimigrasian oleh WNA di sekitar lingkungan tempat tinggal melalui kanal pengaduan resmi. (Irw-Kab).

kabar Lainnya