

BADUNG, KABARBALI.ID – Seorang mantan mandor proyek vila berinisial AR (39) nekat mencuri 20 set steger besi (scaffolding) di lokasi proyek tempatnya pernah bekerja di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Barang hasil curian tersebut kemudian ia tawarkan dan jual melalui Facebook Marketplace demi membayar upah para pekerja bawahannya.
“Ada 20 set steger besi milik kontraktor dijual. Uangnya dia rencananya pakai bayar upah pekerja proyeknya,” kata Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Sukadana saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).
Aksi pencurian ini terungkap setelah perwakilan kontraktor, Ganes Rizkyanto Nugroho (45), melakukan pemeriksaan berkala inventaris alat di lokasi proyek pada Rabu (16/9/2026). Ganes curiga melihat kondisi proyek yang tidak sesuai serta mendapati segel PLN dalam keadaan terputus.
Setelah mencocokkan foto inventaris dengan fisik di lapangan, korban mendapati puluhan steger besi telah raib. Dugaan pencurian semakin kuat usai petugas memeriksa rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku masuk ke area proyek.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku asal Banyuwangi tersebut di kawasan Denpasar Utara. Polisi turut menyita barang bukti berupa 20 set steger besi serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Atas perbuatannya, AR kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Gus-Kab).