

Dalam sistem DTKS, masyarakat diklasifikasikan ke dalam 10 kelompok desil berdasarkan tingkat kesejahteraannya:
Desil 1–4: Merupakan kelompok Sangat Miskin, Miskin, Hampir Miskin, dan Rentan Miskin yang diprioritaskan menerima skema bantuan seperti PKH.
Desil 1–5: Menjadi batas maksimal pengusulan bantuan Program Sembako (BPNT), PBI-JK (BPJS Gratis), dan program ATENSI.
Desil 6–10: Dianggap sebagai kelompok menengah ke atas yang dinilai mandiri secara ekonomi, sehingga secara otomatis tereliminasi dari sistem calon penerima bansos.
Ketika warga yang sebelumnya berada di Desil 3 (Hampir Miskin) terdeteksi memiliki penambahan aset yang dinilai tidak sesuai dengan kriteria kemiskinan, sistem secara otomatis menggeser peringkatnya ke Desil 6 atau lebih tinggi.
Pergeseran peringkat ini yang menyebabkan penyaluran bansos terhenti tanpa perlu adanya intervensi atau pemberitahuan manual dari aparatur desa. (Kab/Red).