PAD Bali Capai Rp 2,4 Triliun, Koster Wanti-Wanti OPD Penghasil : Jangan Bekerja Datang Jam 8 Pulang Jam 4

Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan arahan dalam Rakor Evaluasi dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Tahun 2026 di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Selasa (18/8/2026).

DENPASAR, KABARBALI.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Bali untuk bekerja ekstra dan melahirkan inovasi guna menggenjot realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Koster saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Tahun 2026 di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Selasa (18/8/2026).

Gubernur Koster menekankan bahwa keberhasilan berbagai program pembangunan daerah sangat bergantung pada kecukupan dan dukungan anggaran.

“Kita punya banyak program yang tidak akan bisa jalan tanpa dukungan anggaran. Saya minta perangkat daerah bekerja maksimal, jangan kerja biasa-biasa saja yang sekadar datang jam delapan, pulang jam empat. Berlombalah memberikan yang terbaik agar bisa meninggalkan legacy yang membanggakan,” tegas Koster, Selasa (18/8/2026).

Rakor ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan pada April 2026 lalu, di mana setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil ditargetkan menambah 10 persen realisasi pendapatan dari target awal.

Dalam kesempatan itu, Koster memberi arahan khusus kepada Bapenda untuk mengintensifkan strategi jemput bola terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor. Sementara untuk layanan publik yang berpotensi dikembangkan secara komersial—seperti rumah sakit daerah dan fasilitas Pemprov—diimbau menerapkan pola pengelolaan profesional layaknya sektor swasta.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa memaparkan, realisasi PAD Bali hingga 14 Agustus 2026 telah menembus Rp 2,499 triliun atau 58,95 persen dari target induk yang ditetapkan sebesar Rp 4,239 triliun. Realisasi ini bersumber dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. (Rls-Kab).

kabar Lainnya