120 Unit Handphone Dicuri, Kerugian Rp 245 Juta, Pelaku Asal Jakarta dan Buleleng Ditangkap

KABARBALI.ID, DENPASAR – Satreskrim Polsek Denpasar Selatan, Denpasar berhasil menangkap dua pelaku pencurian Handphone di sebuah gudang di jalan Cargo Denpasar.

Kedua pelaku adalah Muhammad Zidan Al Thof (25), asal Jakarta timur
dan I Kadek Utra (29) asal Tejakula, Bulelelng.

Keduanya ditangkap karena terbukti mencuri 120 (seratus dua puluh) jenis HP milik CV Niat Baik Sejahtera berbagai merek dan jenis, pada 24 Februari 2025 lalu.

Dengan total kerugian Rp 245.170.000

Kronologisnya, pada hari senin tanggal 24 Februari 2023 sekira jam 08 wita, Berdasarkan laporan dari admin/saksi ada beberapa barang yang hilang di Outlet TKP, kemudian saksi dan pelapor melakukan pemeriksaan CCTV.

Terlihat pelaku mengambil barang barang yang hilang tersebut dan membawa pergi pada dini hari menggunakan kendaraan operasional kantor, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek denpasar selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan dari masyarakat team opsnal yang dipimpin Kanit reskrim didampingi panit opsnal melaksanakan pengecekan TKP lalu pulbaket saksi / korban dalam mencari petunjuk di tkp.

Dari bukti petunjuk dan keterangan pelapor serta saksi, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengarah kepada diduga pelaku dimana Kemudian pada hari senin tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 19.00 wita tim mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku 2 berada di wilayah Kediri Tabanan, selanjutnya tim berkordinasi dengan Polres Tabanan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku penerima /penyimpan barang berupa beberapa HP masih segel dan dlm kotak yang hilang di daerah kediri Tabanan, pelaku Kadek Utra dan beberapa barang bukti berupa HP yang masih dalam segel kotak.

Selanjutnya pelaku Kadek Utra menerangkan barang barang HP tersebut milik pelaku M. Zaidan yang dibawa kemarin malam (sehari sebelumnya diamankan) dan disuruh menjualkan juga. Kemudian diketahui Pelaku sudah kabur ke jakarta.

Kemudian tim mendapatkan informasi pelaku sedang di perjalanan daerah Subang jawa barat, selanjutnya kanit Reskrim bersama tim berkordinasi dengan PJR Subang polda jawa barat, dan Polda Metro Jaya untuk mengamankan pelaku.

Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 15.00 wita berhasil mengamankan pelaku M. Zaidan di daerah Subang Jawa barat dengan beberpa barang bukti berupa HP curian tersebut.

Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke polsek Denpasar selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi penadah penyimpan barang curian dimaksud menerima dari pelaku utama M. Zaidan dan pelaku mengakui trlah menjual beberapa HP tersebut di medsos (market place).

Barang bukti yang diamankan 74 (Tujuh puluh empat) Unit HP, Uang Tunai Hasil penjualan 6,5 Juta karung koli BB, Mobil Pick Up (digunakan utk mengangkut). (Naf/Kab).

kabar Lainnya