BADUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Kabupaten Badung tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Seni Budaya. Regulasi ini dirancang untuk melindungi karya seni lokal dari komersialisasi berlebihan serta menindak tegas maraknya pementasan joged jaruh (cabul) dan penyalahgunaan seni sakral.
Ketua Pansus Raperda Pelestarian Seni Budaya sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, menegaskan bahwa penerapan sanksi dalam aturan ini bertujuan untuk menjaga etika, moral, dan kelestarian tradisi Bali.
“Sanksi ini bukan untuk membatasi kebebasan ekspresi, melainkan karena adanya pementasan di luar etika dan moral seperti joged cabul. Penindakan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pencabutan izin,” tegas Graha Wicaksana, Kamis (20/8/2026).
Politikus PDI Perjuangan asal Kuta tersebut menjelaskan bahwa Raperda ini juga merespons berbagai aspirasi seniman lokal, mulai dari perlindungan standar upah pementasan di industri pariwisata hingga dukungan operasional saat tampil di luar daerah.
Melalui aturan baru ini, Pemkab Badung akan membentuk Majelis Kebudayaan Bali tingkat kabupaten yang bertugas memberikan edukasi, pembinaan, serta ruang mediasi bagi masyarakat agar kesenian daerah—seperti penggunaan gelung joged yang memiliki nilai kesakralan—tidak disalahgunakan atau dipandang remeh oleh publik luar.
Saat ini pembahasan Raperda memasuki tahap penyelarasan internal bersama Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Badung. Pihaknya menargetkan regulasi ini tuntas dan disahkan dalam rapat paripurna dalam waktu dua bulan ke depan. (Gus-Kab).