Kasus Pencurian Tempuh Jalur Damai di Bangli, Korban Maafkan Pelaku

Bersalaman antara korban dan pelaku pencurian setelah dinyatakan kasus damai didampingi kepolisian. Rabu (30/9/2026). (Foto: Dok. Humas Polres Bangli / kabarbali.id)

BANGLI, KABARBALI.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangli menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam Sidang Gelar Khusus di Ruang Rapat Polsek Bangli, Rabu (30/9/2026).

Langkah hukum berbasis pemulihan ini diterapkan pada perkara dugaan pencurian yang terjadi di rumah korban, Ni Nengah Yudiarni, di  Desa Kayubihi, Bangli, dengan terlapor berinisial L H.

Sidang Gelar Khusus dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bangli, Iptu I Putu Sudiadi, S.H., serta dihadiri pihak korban bersama keluarga, terlapor L H, Kepala Dusun Kayubihi I Nengah Mertadana, Bhabinkamtibmas Aipda I Gede Artawan, dan jajaran Unit Reskrim.

Kapolsek Bangli, Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, mengatakan penyelesaian melalui mekanisme RJ merupakan wujud kehadiran Polri dalam menghadirkan keadilan yang humanis dan memulihkan hubungan kemasyarakatan.

“Dalam gelar tersebut, pihak korban menyatakan tidak menuntut secara hukum dan memohon perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak telah saling memaafkan, disertai pemberian ganti rugi dan pembuatan Surat Pernyataan Perdamaian,” ujarnya seijin Kapolres Bangli, AKBP Anggun Adhika Putra.

“Penyelesaian ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga pemulihan bagi kedua belah pihak dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kedamaian,” pungkasnya. (Sam-Kab).

kabar Lainnya